Pra Peradilan di Tolak,2 Oknum Pendekar Di Blitar Di Serahkan Kejaksaan

BLITAR,(Kabarjawatimur.com)- Setelah gugatan pra peradilan diputus ditolak oleh pengadilan Negeri Blitar, dua pelaku aksi pengeroyokan BD dan BJ, yang juga anggota perguruan silat, diserahkan bersama berkas dan barang buktinya ke JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Selasa (15/7/25).

Berkas perkara keduanya yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Blitar, telah lengkap dan dinyatakan P21.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito, dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa satu dari dua tersangka sebelumnya sempat melakukan gugatan praperadilan ke PN Blitar, namun hasilnya ditolak.

Atas penolakan ini penetapan tersangka terhadap keduanya dinyatakan sah dan proses hukum terus berlanjut.

“Jadi terhadap perkara pengeroyokan yang melibatkan kelompok perguruan, dengan tkp di wlingi, dengan tsk BD dan BJ itu telah dilimpahkan perkara tersebut telah dinyatakan P21.

Dan pelaku bersama bb nya, telah dilimpahkan ke jpu, kejaksaan kab blitar hari ini, ” terang kasatreskrim melalui sambungan selulernya.

Momon menambahkan, jika berkas dan barang bukti kedua tersangka juga telah diserahkan ke JPU.
“Gugatannya diputus oleh PN Blitar, ditolak seluruhnya sehingga proses penetapan tsk dianggap sah. Kemudian JPU sudah menyatakan berkas perkara tersebut dinyatakan P21 dan tadi dua tsk berikut bbnya sudah dikirim ke JPU,” imbuhnya.

Melansir dari media sosial Kejaksaan Negeri Blitar, disebutkan bertempat di Ruang Tahap 2 Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap I) berinisial BD dan BJ dari Polres Blitar, yang diterima dan diteliti oleh Ainur Rofig, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara ini merupakan perkara tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHP “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.(*/D).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *