Polsek Tenggilis Bekuk Dua Spesialis Jambret, Biasa Beraksi di Surabaya

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Aksi dua pelaku penjambretan (Jambret) yang meresahkan warga dan kerap beraksi di kota Surabaya terhenti ditangan Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, dua pelaku dibekuk.

Tersangkanya, Muh. Yunus alias MY. Dia ditangkap Anggota pada, Selasa 13 Mei 2025, pukul 11.30 wib di Jalan Gadung Wonokromo. Sedangkan tersangka Purwanto alias PW ditangkap pada Selasa 13 Mei 2025, pukul di Jalan Raya Nginden.

Dalam penyidikan usai diamankan keduanya mengaku beraksi dibeberapa tempat antara lain,
Minggu 06 April 2025 sekira pukul 16. 00 WIB, di Jalan Panduk gang 3,Panjang jiwo Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Pada, Minggu 09 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB, di Jalan Semampir Selatan Gg 2 Surabaya. Sabtu 15 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB beraksi di Jalan Ngagel Rejo No. 108 Surabaya.

Keduanya juga pernah menjambret di Jalan Margorejo dan Semolowaru Surabaya. Di dua tempat ini para korbannya belum melaporkan kejadian yang menimpanya.

Kapolsek Tenggilis Kompol M. Akhiyar didampingi Ipda Yudi Kanit Reskrim menjelaskan, untuk kejadian di Jalan Panduk Surabaya
pada, Minggu 06 April 2025 sekira pukul 16.00 Wib, ketika itu anak korban Cerita Utari sedang bermain HP didepan rumah, yang mana saat itu korban berjalan disamping rumahnya untuk beli es.

Pada saat berjalan itulah lalu berpapasan dengan pelaku yang menggunakan sepeda motor dengan kencang dan bersamaan dengan itu ada suara teriakan dari tetangga kepada korban kalau HP anaknya yang dibuat main game telah dirampas.

“Dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tenggilis Mejoyo guna penyidikan lebih lanjut untuk dilakukan penangkapan,” kata Kompol Akhiyar, Selasa (20/5/2015).

Mantan Kapolsek Lakarsantri ini melanjutkan, menyikapi laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tenggilis dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yudi langsung meminta keterangan saksi serta mempelajari lokasi kejadian hingga didapatkan ciri-ciri diduga pelaku.

Berdasarkan ciri-ciri itu, pelaku “MY” berhasil dibekuk di Jalan Gadung. Kemudian dari pemeriksaan awal diperoleh keterangan bahwa selain
melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Panduk juga beraksi dilokasi lain.

“Palaku ini juga melakukan hal yang sama di Semolowaru depan Brimob Nginden bersama dengan PW dan di Jalan Semampir Surabaya,” imbuh Kompol Akhiyar.

Berbekal keterangan dari MY, anggota kemudian berhasil mengamankan PW. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Tenggilis Mejoyo untuk dilakukan pengembangan penyidikan.

Keterangan dari pelaku, saat beraksi di Semampir Surabaya, korban yang ketika itu menuju Gang
Depan rumah untuk membuat konten Live Tik Tok. Disaat peralatan Live berupa Tripot warna hitam dan HP Oppo A60 diletakan untuk tayangan Live lalu dari arah belakang korban, diambil oleh pelaku.

Pelaku MY dan PW yang berboncengan sepeda motor matic mengambil, merampas HP
beserta tongkat Tripot yang saat itu diletakan di depan korban, kejadian
tersebut dilaporkan ke Polsek Tenggilis Mejoyo.

Sementara untuk di Jalan Ngagel Rejo Surabaya pada Sabtu, 15 Maret 2025 sekira pukul 01.00 wib, korban yang sedang berjualan nasi didepan rumah dan bermain handphone, kemudian didatangi oleh MY dan PW dengan mengendarai motor langsung menarik paksa HP. Korban yang sempat mengejar pelaku namun tidak tertangkap. Kasus ini juga dilaporkan ke Polsek Tenggilis Mejoyo.

Dari dua jambret ini. Polisi juga mengamankan barang bukti, HP merk VIVO Y91, sepeda motor Vario 150 warna Silver, dan 2 Dus Box HP.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *