SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Kendaraan bermotor milik korban Andri warga Wringinanom Gresik, pada Rabu 3 Januari 2024 digondol maling saat dirinya bekerja sebagai kuli bangunan mengecor rumah milik salah seorang warga daerah Stasiun Kandangan (TKP).
Saat itu, sepeda motor miliknya dengan NoPol W-2021-NBL, Honda Vario diparkirkan didalam rumah tersebut.
Kemudian sekira pukul 15.00 WIB sepeda motor tersebut dipindahkan saksi korban di luar depan rumah karena didalam rumah sedang ada kegiatan pengecoran.
Korban kaget ketika sekira pukul 16.00 WIB teman korban sesama kuli memberitahukan ada orang yang mengambil motornya.
Tersangkanya, KP (45) asal Jalan Balongsari Kec. Tandes Surabaya dan R (DPO). KP ini pernah dipenjara pada tahun 2018 ditahan di LP Porong Sidoarjo dalam perkara Narkotika di vonis Tujuh Tahun tiga bulan.
“Saat kejadian, korban mengetahui sepeda motornya dibawa oleh tersangka lalu dikejar oleh korban dan bertemu anggota Opsnal Reskrim yang berpatroli hingga membantu melakukan pengejaran menangkap tersangka KP,” kata Kompol Budi Waluyo, Kapolsek Tandes, Senin (15/1/2024).
Lanjut mantan Kapolsek Jambanhan itu, dari penangkapan tersebut, tersangka KP mengaku perbuatannya dilakukan dengan berboncengan bersama R, mencari sasaran.
Sesampai di TKP, keduanya melihat sepeda motor korban terparkir dihalaman rumah dengan posisi tidak terkunci setir dan slot kunci kontak terbuka.
“Tersangka R dengan menyiapkan kunci T langsung turun. Setelah berhasil merusak kunci kontak dan menghidupkan sepeda motor tersebut, langsung dibawa kabur,” imbuh Kapolsek.
Dengan motor korban, tersangka KP panik karena dijejar korban dan pelaku terjatuh di Jalan raya Balongsari lalu tertangkap. Namun R berhasil melarikan diri berikut sepeda motor milik korban.
Hingga saat ini masih dalam
pengejaran terjadap R dan tersangka bersama barang bukti sepeda motor yang dikendarainya diamankan ke Polsek Tandes.(*)