SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Tim Reskrim Polsek Simokerto menggrebek salah satu kamar kos-kosan di Jalan Kapas Baru Surabaya. Disana diamankan seorang inisial ML (34) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Polsek Simokerto yang menerima informasi adanya pengedaran narkotika jenis sabu-sabu di pemukiman Kapas Baru Surabaya, langsung meluncur ke TKP untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut.
Begitu pelaku diamankan, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan semua isi kamar ML, dari hasil penggeledahan Polisi dari Jalan Kapasan Surabaya ini berhasil menemukan barang bukti sebanyak 19 klip narkotika jenis sabu-sabu.
“Narkotika itu ditemukan didalam tas warna hitam milik ML beserta 4 biji korek api, 1 botol alat hisap juga 1 alat timbangan dan uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp. 489.000 didalam lemari pakaian,” jelas Kapolsek Simokerto Kompol Moh Irfan, S.E., S.I.K. Kamis (19/9/2024).
Dari pengakuan ML, dia mengedarkan sabu-sabu selama 2 bulan sekitar 50 gram ke 25 orang pelangganya, paket sabu di edarkan oleh ML mulai dari paket seharga Rp 100.000 dan Rp 150.000.
Dari hasil penjualan barang haram tersebut ML berhasil meraup keuntungan sebanyak Rp 500.000 pehari, ML memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial MS (40) warga Tangkel Bangkalan Madura yang saat ini menjadi DPO (daftar pencarian orang).
Selanjutnya ML digelandang ke Polsek Simokerto untuk menjalani proses hukum pidana. Polisi menjerat ML dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (2) atau UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kapolsek Kompol Irvan menambahkan, tersangka ini diamankan ketika Polisi menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang digelar dari tanggal 11 sampai 22 September 2024.(Eko)