SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Tengah asik sambil nenggak kppi, empat orang yang juga sedang bermain handphone didatangi tim anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya.
Mereka, asyik ngopi di warung giras 3A Jalan Manukan Tama Tandes Surabaya Jumat dinihari (26/7) sekira pukul 00.30 wib. Kedatangan polisi, setelah menerima informasi adanya judi online (Judol).
Para pelaku judol itu inisial, SI 45 tahun, HH 62 tahun, JW 38 tahun dan A.H berusia 42 tahun.
Tampak raut wajah keempat orang bapak-bapak ini langsung kaget akan kedatangan ke enam anggota Reskrim Polsek Simokerto dan langsung melakukan pemeriksaan handphone ke empat orang tersebut.
Kapolsek Simokerto Kompol M. Irfan menjelaskan, hasil pemeriksaan handphone SI 45 tahun terbukti melakukan judi online HDI (Higgs Domino Island) sebesar Rp 450.000 (empat ratus ribu rupiah).
“Dari handphone HH 62 tahun sebesar Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), dari handphone JW 38 tahun sebesar Rp 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) dari handphone A.H 42 tahun sebesar Rp 45.000,” kata Irfan, Sabtu (27/7/2024).
Selanjutnya keempat orang bapak-bapak ini langsung digelandang ke Polsek Simokerto Jalan Kapasan 192 Surabaya untuk diproses hukum.
Mereka, para pelakunua dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2) dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Pasal 303 ayat (1) diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. Kemudian Pasal 303 bis ayat (1) KUHP ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp.10 juta rupiah.(*)