Polsek Simokerto Bekuk Maling Motor Pasar Bong Usai Video CCTV Viral

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Sempat viral video pencurian motor (Curanmor) di pasar Bong Kembang Jepun GG.2 Surabaya, kasus tersebut diungkap oleh Team Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto, satu pelaku dibekuk.

Tersangkanya, Syaiful (29) warga Jalan Srengganan Gg.1 Sidodadi, Simokerto dan tinggal di Jalan Tenggumung Gg. Garuda III Surabaya.

Rupanya, bukan hanya beraksi di Pasar Bong saja, Syaiful juga mencuri di Halaman Parkir Masjid Nurul Haq Jl. Kapasjaya No.7 Surabaya.

Kapolsek Simokerto Kompol Didik didampingi Kanit Reskrim Iptu Hendri menjelaskan, kasus pencurian di Pasar Bong sempat viral pada Senin 04 Agustus 2025 sekira pukul 01.55 Wib. Motor ko Orban parkir didepan toko Ifa Jaya Jalan Kembang Jepun gang 2 No.2-A Surabaya.

Sepeda Motor Honda, Vario Nopol L-3536-IQ, atasnama Musliha warga Kembang Jepun 6 dicuri pelaku. “Anggota langsung melakukan penyelidikan dari rekaman CCTV hingga dapat diketahui terduga pelakunya,” jelas Kompol Didik, Kamis (21/8/2025).

Hasil penyelidikan membuahkan hasil, tersangka Syaiful dapat diamankan pada Sabtu, 16 Agustus 2025, dan korban langsung didatangi oleh petugas Polsek Simokerto Surabaya yang menerangkan bahwa pelaku yang mencuri sepeda motor milik korban telah ditangkap.

“Korban kemudian kita minta melengkapi laporan tentang perkara tersebut, guna proses lebih lanjut,” imbuh Kapolsek.

Sementara, untuk kejadian lain yang dilakukan oleh tersangka ini yakni pada, Sabtu 25 Januari 2025. Korban yang memarkir sepeda di halaman masjid Nurul Haq Jl. Kapasjaya No.7. Kec.Tambaksari.

Motor tersebut ditinggal korban ke Lamongan. Sekembalinya dari lamongan mendapati sepeda motor telah hilang dari halaman masjid Nurul Haq dan kejadian tersebut dilaporkan kepada petugas kepolisian.

Dalam penyidikan, tersangka Syaiful mengakui sudah beraksi dalam kurun waktu tahun 2025 ini dan 7 lokasi disatroninya. Diantaranya di samping BRI ITC, di depan rumah sakit Adi Husada, di Pasar Bong, di Pegirian, di Kapas Jaya, Tambaksari, dan Semampir.

“Hasil penjualan motor, uangnya digunakan untuk membayar kos dan minuman keras mabuk-mabukan. Dia berkeliling lebih dahulu dalam mencari sasaran motor,” pungkas Didik.

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, Tas slempang warna Hitam merk Buffback, Kunci T, 2 Kunci L yang sudah di modifikasi ujungnya berbentuk Runcing serta Kunci Kontak berwana Hitam.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *