Polsek Sawahan Bekuk Pelaku Penusukan, Sabetkan Pisau ke Emak Emak

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Bapak satu anak ini panik saat anaknya meminta uang untuk liburan. Disaat tidak ada pekerjaan, dan membutuhkan dana, akhirnya dia mempunyai pemikiran nekat untuk memcuri.

Pria bernama, FA (37) asal Kedamean Gresik itu nekat melakukan penusukan ke emak-emak guna mendapatkan uang dari toko disekitar tempat kosnya di Surabaya.

Aksi penusukan tersebut dilakukannya pada Senin, 01 Juli 2024 sekira pukul 11.55 Wib saat tersangka FA keluar kos berjalan
kaki untuk pergi ke toko korban perempuan berinisial AS (54) warga Kedunganyar dengan maksud membeli sesuatu.

Pada saat sampai di toko korban, FA melihat kondisi sepi dan terlihat koban sedang tidur serta terlihat
tergeletak sebuah dompet disamping badannya.

Mengetahui situasi dan kondisi sepi
sehingga muncul niat akan mengambil harta benda milik korban pemilik toko.

“Setelah ada niatan, FA ini pulang ke kosnya dan mencari senjata tajam yang nantinya dipakai untuk
berjaga-jaga ketika melakukan pencurian di toko” jelas Kompol Domingus Ximens Kapolsek Sawahan didampingi Kanit Reskrim AKP Risty, Kamis (4/7/2024).

Dengan membawa pisau diselipkan di pinggangnya, pelaku berjalan kaki pergi lagi ke toko korban, sesampai di toko rumah korban dengan
keadaan situasi dan kondisi sangat sepi, FA melihta pemilik toko masih
dalam keadaan tertidur.

Dirasa keadaan sepi kemudian dia melompati Etalase Toko untuk masuk kedalam, kemudian berjalan perlahan lahan untuk mendekati korban mengambil sebuah Dompet yang ada disamping korban.

“Apesnya, tiba-tiba korban terbangun dengan membuka
matanya, sehingga A kaget dan sontak langsung mengeluarkan Pisau yang diselipkan dipinggangya dan langsung menusukkan kepaha korban,” imbuh Kapolsek.
Korban yang kesakitan lalu berteriak memanggil – manggil nama anaknya Aldi.

Karena korban berteriak, pelaku malah menusukkan Pisaunya ke Perut korban serta ke bagian
lainnya di badan korban kurang lebih sebanyak 5 kali.

Ketika tFA berusaha kabur melarikan diri dan keluar dari rumah, anak dari korban segera mengejar sambil teriak maling terdengar oleh warga setempat sehingga dibantu mengejar FA hingga berhasil di tangkap di ujung gang.

Polisi yang ada disekitar adanya pelaku pencurian tertangkap warga
selanjutnya menangkap dan mengamankan FA tersebut untuk dibawa Polsek Sawahan guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatan yang dilakukan FA, dia dikenai Saksi hukum dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun hingga 15 tahun.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *