Polsek Genteng Tembak Kaki Pencuri 13 Motor, Hasil penjualan Untuk Judi Online

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Bandit pelaku pencurian di 13 lokasi dihadiahi timah panas (Tembakan) oleh Reskrim Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya.

Tersangka yang ditembak pada bagian kaki itu inisial, Rivaldi D.P (22) warga Jalan Kalimas Baru Surabaya. Dia dibekuk pada Kamis (27/06) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah Hotel di Surabaya dan melakukan perlawanan kepetugas.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi.

Berbagai motor hasil curiannya dijual ke Madura melalui temannya yang kini masih diburu petugas dengan harga bervariasi mulai dari Rp 800.000 hingga Rp 3.500.000 tergantung kondisi dan tahun pembuatannya.

Sementara, hasilnya telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi Selasa, 4 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB saat korban FBL (29) warga Jalan Ploso Surabaya memarkir sepeda motor merk Honda Beat nopol L 4233 ACF.

Motor korban sudah dalam keadaan terkunci setir disamping warung penyetan Popeye Jalan Lawang Seketeng 5 Surabaya.

“Ketika korban masuk kedalam warung untuk pesan makanan, tidak sampai 5 menit korban keluar melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempatnya semula,” kata Bayu Halim, Sabtu (6/7/3024).

Korban berusaha mencari dan bertanya kepada orang-orang disekitarnya namun motornya tetap tidak ditemukan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000 dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Genteng.

Berbekal analisa rekaman CCTV, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng dipimpin Kanit Reskrim Iptu Harsya berhasil mengidentifikasi dan keberadaan pelaku hingga dapat diamankan

“Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap tindak pidana curanmor yang dilakukan pelaku ini, namun ia mencoba melawan saat dilakukan pencarian barang bukti sehingga kami berikan tindakan tegas dan terukur,” imbuh Bayu.

Dari hasil introgasi, pelaku yang merupakan seorang residivis kasus pengeroyokan (Gangster) pada 2021 ini mengaku telah beraksi sedikitnya di 13 TKP, diantaranya 2 TKP di Mojokerto, 2 TKP di Lamongan, dan 9 TKP di Surabaya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy noPol L 3656 CAQ yang digunakan sebagai sarana, 1 buah Helm warna hijau dan 1 buah Topi warna Cream.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *