Polsek Genteng Amankan Maling, Dihajar Warga Kepergok Sikat Motor

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) – Pelaku pencurian motor (Curanmor) bonyok usai dihajar warga ketika kepergok mencuri sepeda motor pada Jumat, 31 Oktober 2025,di kawasan Jalan Sono Kembang, Kecamatan Genteng, Surabaya.

Pelaku diketahui berinisial, DEF (32), warga Bulak Setro Utara, Surabaya. Polisi dari sektor Genteng yang berada dilokasi langsung mengamankan pelaku dari amukan warga guna menyelamatkan nyawa pelaku.

Sebelum aksi maling ini, korban BHI (29), yang sehari penuh beraktivitas di dalam rumah, dikejutkan oleh dering alarm peringatan dari tunggangannya sekitar pukul 17.25 WIB.

Pria asal Pamekasan ini segera menuju halaman parkir dan mendapati pemandangan yang membuat darahnya mendidih:

Seorang pria tak dikenal dengan cekatan sedang merusak kunci setir sepeda motornya, siap untuk membawa kabur motor sport bernomor polisi L 22.. BAT tersebut.

Tanpa ragu, BHI berteriak dan menegur pelaku. Bak adegan dalam film laga, pelaku berusaha melarikan diri, namun teriakan minta tolong BHI menyulut respons cepat dari warga sekitar.

Anggota Reskrim lalu melakukan
penggeledahan terhadap DEF. Dalam dompet DEF, ditemukan perangkat lengkap pembongkar kunci yang dimodifikasi secara spesialis. Mulai dari satu buah kunci T yang sudah dimodifikasi, tiga buah anak mata kunci T, hingga magnet dan anak kunci motor Honda serta sebilah paku ukuran 5 cm turut disita sebagai barang bukti.

Dari hasil pendalaman juga tterungkap jika pelaku DEF adalah seorang residivis dalam kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan spesialis pencurian spidometer truk.

Kapolsek Genteng, Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan, pengungkapan ini adalah dalam rangka operasi Pekat 2025. Modus operandi yang digunakan pada hari itu tergolong terencana. Dari rekaman CCTV, diketahui bahwa tersangka ini menuju lokasi seorang diri dengan menggunakan jasa ojek online, seolah menyamarkan pergerakannya sebagai penumpang biasa.

“Pelaku mencuri sepeda motor korban yang diperkirakan mencapai Rp 38.500.000, dan penangkapan ini merupakan buah dari kesigapan korban, partisipasi aktif warga, dan respons cepat aparat,” jelas Grandika, Sabtu (1/11/2025).

Lanjut Kapolsek, keberhasilan Unit Reskrim Polsek Genteng dalam membongkar kasus ini sekaligus mengirimkan pesan tegas kepada para kriminal bahwa Kota Surabaya tidak akan mentolerir aksi pencurian yang meresahkan masyarakat.

“Warga juga dihimbau untuk selalu memasang kunci pengaman ganda dan memanfaatkan teknologi alarm, seperti yang dilakukan korban, untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan,” imbuh Grandika.

Tersangka DEF kini sudah dijebloskan kedalam penjara dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman hingga 7 tahun. (*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *