SURABAYA (Kabarjawatimur.com) – Pencuri kabel di Jalan Greges Surabaya senilai Rp 200 juta, pelakunya ditangkap Unit Reskrim Polsek Asemrowo mengamankan
Tersangka berinsial DPH (26) merupakan oknum petugas Satpam PT ETM asal Sigihan Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.
Modusnya pelaku memotong kabel dinamo tersebut menggunakan gergaji besi. Mereka mendapatkan hasil dari penjualan besi kabel curian itu sebesar Rp 100 juta.
Alasan DPH, dia nekat melakukan aksi pencurian itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
DPH ditangkap usai dilaporkan oleh salah satu karyawan PT ETM inisial UHS (41) warga Jalan Singojoyo IV Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hegi Renanta melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya IPTU Suroto menyebut, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu 12 Juni 2024 pukul 11:00 Wib dan terekam kamera pengintai atau CCTV dilokasi kejadian.
“Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Polisi lalu segera melakukan penyelidikan. Dalam rekaman CCTV tersebut terdapat 3 orang, salah satunya adalah oknum petugas Scurity yakni tersangka DPH,” jelasnya, Selasa (18/6/2024).
Pelaku kemudian ditangkap saat berada di Pos penjagaan PT ETM Surabaya. Dalam pengungkapan kasus ini , polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah Flash disc rekaman CCTV, 1 buah kabel gulung dinamo dan kwitansi stock opname gudang.
“Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian itu bersama KUN dan PRAST, keduanya saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan saat masih dalam pengejaran petugas,” imbuh Suroso.
Atas perbuatannya, tersangka DPH harus meringkuk di tahanan polisi dan terancam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPdana tentang pencurian dengan pemberatan atau curat. (*)