SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Jalan Kedung Anyar Gg. 2 Surabaya.
Pelaku yang dua wanita dan satu pria itu dibekuk usai polisi menerima laporan dari YK (22) warga Cirebon dengan 5 korban lainnya.
Ketiga pelaku ini mencari sasaran wanita ataupun pria yang sudah berusia tidak muda lagi untuk dijanjikan bekerja diluar negri seperti Malaysia dengan gaji yang lumayan banyak.
Para korbannya yang rata-rata wanita direkrut dari berbagai kota diantaranya, Cirebon, Ngajuk, Lumajang, Sumenep, Jember, Ambon juga Surabaya.
Pelakunya, PN (50), SL (53) dua perempuan yang berperan sebagai pencari dan perekrut pekerja dan ER (41) yang berperan sebagai perekrut dan juga penyalur.
Polisi dari Polrestabes Surabaya langsung bergerak usai adanya laporan pengaduan dari korban Y korban. Kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan ditemukan adanya korban atas nama Y dan N dan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan.
“Kedua orang itu telah direkrut oleh tersangka PN dan ditampung oleh SL. Dari pengembangan hasil penyelidikan, ditemukan 5 korban lagi dan ER yang berhasil diamankan petugas di suatu hotel di Sidoarjo,” jelas Kombes Pol Lutfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya, Kamis (5/6/2025).
Sebelumnya direkrut oleh PN dan SL lanjut Kapolrestabes, kemudian
diserahkan kepada tersangka ER yang akan diberangkatkan ke Malaysia dengan mencari keuntungan perekrutan dan penyaluran pekerja migran Indonesia secara illegal.
“Dari para pelaku turut kita amankan 5 buah HP, 9 passpor, 6 form pendaftaran medical check-up, 6 buah rekam medis medical check-up dan lembar screenshot chat pengaduan,” imbuh Kapolrestabes Surabaya.
Para pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak TPPO, UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.(*)