Polrestabes Surabaya Olah TKP di Cruzz Lounge Bar Hotel Vasa Surabaya, Pelaku Perankan 25 Adegan

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) – Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan olah kejadian perkara (Olah TKP0) di Cruzz Lounge Bar Hotel Vasa Surabaya, usai menetapkan satu tersangka, Jumat (5/1/2024), sore.

Dalam olah TKP, tersangka berinisial, AZS memperagakan 25 adegan hingga pada saat mencampur etanol pada Carafe ke-1 hingga ke-9.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmoro menjelaskan, Satreskrim melaksanakan rekonstruksi dan semuanya berjalan dengan lancar. Dalam pelaksanaannya ada 25 adegan.

“Dalam adegan ini memang ada sedikit perbedaan saat tersangka menyampaikan di BAP, namun akhirnya semua sudah sesuai. Awalnya tersangka hanya mengaku menuangkan Etanol pada Carafe ke-7 hingga ke-9,” kata AKBP Hendro di hotel Vasa, Jumat (5/1/2024).

Namun dalam rekontruksi akhirnya mengakui jika menuangkan dan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kapolrestabes Kombes Pol Pasma saat press rilis yakni menuangkan ke-1 hingga ke-9.

Kemudian ada pula beberapa perbedaan keterangan saksi namun sudah diluruskan. Serta terkait dengan siapa yang meminta minuman lebih strong.

Awal mula ada menyampaikan bahwasanya yang meminta adalah korban WAR, ada pula yang menyampaikan informasi itu yang meminta adalah rekannya dan semuanya sudah diluruskan.

Motifnya awal, dari hasil pengakuan bahwasanya yang bersangkutan hanya ingin kalau yang namanya minuman strong itu kan harusnya spirit volume. Otomatis volume maka untuk spririt itu pelaku menambahkan dengan zat lain.

Diketahui, kasus oplosan itu menewaskan tiga personel band, akibat mengkonsumsi minuman keras saat tampil di Cruzz Bar salah satu Hotel di Surabaya.

Ketiga musisi yang meninggal dunia adalah WAR, (35) warga Beton Pongangan, Manyar Gresik, dan dua orang warga Surabaya yakni RG, (34) warga Kembang Kuning Kramat dan IP, (36).

Sementara itu satu orang inisial MO, (41) warga Kiayi Abdullah Tenggilis Mejoyo Surabaya sempat kritis.

Awal dari kejadian tersebut para korban yang tergabung dalam band musik Ogie & Friend yang berjumlah sembilan (personel) sedang tampil di Cruzz Lounge Bar disalah satu Hotel di Surabaya.

Para personil band musik Ogie & Friend mengkonsumsi minuman cocktail total 9 carafe di sela-sela waktu istirahat.

Hingga, diakhir penampilan salah satu personil berinisial RG harus dibawa menggunakan kursi roda dikarenakan mabuk berat. Sedangkan delapan personil lainnya masih bisa berjalan dengan normal.

Sebelum meninggal, RG sempat berkomunikasi dengan istri melalui video call, pada saat masih sadar. Untuk korban WAR sempat tampil mengisi band di acara resepsi pernikahan. Namun kemudian kondisi korban mengalami penurunan kesehatannya muntah-muntah.

Korban IP, setelah mengonsumsi minuman tersebut kesehatannya juga menurun drastis dan mengalami muntah beberapa kali, kemudian dirujuk ke RS Dr. Soetomo.

Karena IP mengalami penurunan kesehatan, selanjutnya pada pukul 09.00 WIB dibawa ke RS Bhakti Rahayu dan akhirnya meninggal pada Selasa 26 Desember 2023, Pukul 09.00 wib, di RS Dr. Soetomo.

Untuk saat ini satu korban MI belum bisa memberikan keterangan kepada penyidik, karena masih dalam tahap pemulihan kondisi kesehatan, baik secara fisik maupun psikisnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AZS dikenai Pasal 338 KUHP dan Pasal 204 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *