SURABAYA– Rumah kost atau homestay di jalan Kedung Anyar Surabaya didatangi anggota berpakaian preman yang belakangan diketahui dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Anggota yang melakukan pengintaian usai ada informasi masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu langsung bergegas menuju lokasi guna melakukan operasi tertutup pada, Selasa 15 Maret 2025 lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Esoknya pada, Rabu 16 April 2025 sekitar pukul 04.00 Wib, dilanjut melakukan pengembangan dilokasi kedua yakni di parkiran depan Indomart Pasar Kembang Surabaya.
Satu tersangkanya inisial ARH (25) asal Jalan Wonorejo Gg. 4 Surabaya diamankan hingga dilakukan penggeledahan didua lokasi tersebut.
“Dari dalam kamar homestay tersebut dapat disita barang bukti, 71 kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total netto 11,35 gram, HP, 3 plastik klip setra dompet,” jelas AKBP Suria Miftah Irawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (7/5/2025).
Lanjut perwira dengan dua melati dipundak ini, untuk penggeledahan dilokasi kedua, kembali ditemukan barang bukti 5 kantong plastik berisikan sabu dengan berat total netto 6,40 gram. Kotak paket dengan pengirim atas nama D G dan penerima S dengan alamat tujuan Batu, Pujon, Delik Madiredo Malang.
Kronologi Penangkapan
Anggota yang menerima info adanya peredaran sabu antar kota yang biasa dikirim lewat paket, Selasa 15 April 2025, langsung menuju kamar homestay Java Kos Kedung Anyar Bei sekitar pukul 15.00 wub.
Di salah kamar itu kemudian dilakukan penangkapan terhadap Tersangka dan ditemukan barang bukti awal. Selanjutnya dilakukan pengembangan, esoknya Rabu 16 April 2025 sekitar pukul 04.00 Wib di parkiran depan Indomart Pasar Kembang Kota Surabaya ditemukan barang bukti kedua.
“Semua Barang bukti tersebut diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka,” imbuh AKBP Suria Miftah.
Tersangka mendapatkan barang bukti sabu tersebut dengan cara membeli kepada LK yang sudah ditangkap dan dalam berkas terpisah dengan harga Rp. 700.000 pergram. Sabu itu sebelumnya di ranjau didepan SBPU Tegalsari Surabaya, dengan maksud untuk dijual belikan.
ARH ini, menjual belikan narkotika jenis sabu tersebut sejak 20 Maret 2025, dengan cara diecer seharga Rp. 1.200.000 pergram serta Paket kecil dijual dengan harga Rp. 150.000. Dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut Tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 300.000 hingga 800.000 untuk setiap gramnya.(*)