SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pengedar Jemur Wonosari dibekuk Polrestabes Surabaya dan petugas amankan Belasan Poket sabu siap edar pada, Sabtu 22 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka HTH (36) dibekuk didepan Pos Jalan Jemur wonosari Gg. Lebar Kec. Wonocolo Kota Surabaya tak jauh dari tempat tinggalnya.
Darinya, anggota yang menyamar mengamankan barang bukti 23 kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 8,35 gram. 7 pipet kaca, ATM, HP, uang 500 ribu dan 1 tas cangklong warna merah hitam.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistiawan menjelaskan, penangkapan dilakukan terkait adanya laporan dari warga yang mengetahui dilokasi sering adanya transaksi tersembunyi.
Setelah diselidiki ternyata ada dugaan jual beli narkotika. Hal tersebut lalu oleh anggota dilakukan penyelidikan hingga pelaku dapat di amankan, Sabtu 22 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Anggota mengamankan tersangka ketika berada di depan Pos dekat rumahnya di Jemur wonosari Gg. Lebar Kec. Wonocolo Kota Surabaya,” jelas AKBP Suria Miftah, Rabu (16/4/2025).
Dalam pengakuan awal ketika diamankan, sabu seberat 8,35 gram tersebut diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka.
Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengambil dan menerima dari. A N (DPO) yang dikiirim dengan cara di ranjau. HTH menerima sabu pada Rabu 12 Maret 2025 sekitar pukul 13.30 Wib, diranjau di pinggir jalan dekat tower listrik Semolowaru Kota Surabaya.
“Tujuan dari pria serabutan ini sama, sabu itu untuk diserahkan kepada pembeli sesuai perintah dari A N (DPO),” imbuh Kasat AKBP Suria.
Tersangka menjadi kurir atau perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari. A N (DPO) tersebut sejak Februari 2025 dan telah menerima narkotika jenis sabu sebanyak 3(tiga) kali, dengan mendapatkan upah/komisi sebesar Rp. 500.000.
Saat ini , anggota masih melakukan perburuan guna membekuk bandar yang menyuplai barang ke tersangka ini. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)