Polrestabes Surabaya BekukPengedar Sawah Pulo

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pengedar narkotika didaerah Sawah Pulo dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur pada, 04 Mei 2024.

Polisi menggrebek rumah Jalan Sawah Pulo Kulon Gang V Kel. Ujung Kec. Semampir Surabaya
kurang lebih pukul 15.15 WIB, yang ditinggali oleh tersangka AR (33).

Kuli Bangunan itu dibekuk setelah ada informasi ke Polisi langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan termasuk di rumah Jalan Sawah Pulo Kulon Gang II Kelurahan Ujung Kec. Semampir Surabaya.

Anggota yang membekuk AR juga mengamankan barang bukti, sabu dengan berat ± 9,895 gram, ± 9,891 gram, ± 9,773 gram, ± 9,394 gram, ± 0,133 gram, ± 0,057 gram, ± 0,074 gram, ± 0,072 gram, ± 0,079 gram.

Bukan hanya itu, diamankan juga kotak kayu berwarna cokelat tua, kotak kayu berwarna cokelat muda, kotak berwarna silver,f gembok beserta lima mata kunci, skrup plastik, kotak kecil berwarna putih, Timbangan Elektrik, klip plastik, HP dan uang tunai sebesar Rp. 150.000.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan kronologinya, pada Sabtu, 04 Mei 2024, kurang lebih pukul 15.15 WIB, di rumah Jalan Sawah Pulo Kulon Gang V Kel. Ujung Kec. Semampir Surabaya dilakukan penangkapan terhadap Tersangka AR dan ditemukan barang bukti tersebut.

Berdasarkan keterangan Tersangka, dia mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut menerima dari inisial C (DPO) untuk dijual kembali.

Pada saat menerima pelaku dan C ini dengan cara ketemuan langsung di rumah Jalan Sawah Pulo Kulon. Asalnya 5 (lima) poket besar dengan berat kurang lebih 10 gram kemudian sebanyak 1 poket besar dibagi lagi menjadi 10 poket, sisa 4 (empat) poket besar lalu disimpan ke dalam kotak kayu berwarna coklat yang menempel di dinding rumah.

“Oleh tersangka, sabu dijual seharga Rp. 100.000, hingga Rp.250.000, perpoketnya,” imbuh Kasat Suriah Miftah.

Berdasarkan keterangan Tersangka Mengaku tidak mendapatkan keuntungan karena Tersangka digaji uang oleh bandar sebesar Rp. 100.000, dan narkotika jenis sabu untuk digunakan setiap harinya.

Pengedar ini akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *