Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Kapas Lor, Barbuk Lumayan Banyak

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu keok usai dibekuk oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin, 07 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 wib.

Kedua diamankan didalam rumah Jalan Kapas Lor Wetan 3 Buntu Kel. Kapasmadya Baru Kec. Tambaksari Surabaya dengan barang bukti (Barbuk) lumayan cukup banyak.

Dua tersangkanya, FS (24) dan DF (27) keduanya asal Jalan Kapas Lor Wetan Gg. 3 Kec. Tambaksari Surabaya.

Barbuk yang disita dari mereka berupa, 28 poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat Total 2,289 gram, plastik klip kosong, Dompet warna Hijau, 2 HP, dan Uang Tunai hasil Penjualan Sabu Rp.87.000.

“Keduanya kita amankan didalam Rumah Jalan Kapas Lor Wetan 3 Buntu setelah petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat,” jelas Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (23/11/2024).

Ketika anggotabmelakukan penangkapan terhadap Tersangka, lalu dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta berada dalam penguasaan keduanya.

Mereka, kepada polisi mengaku memperoleh narkotika jenis Sabu dengan cara membeli dan menerima secara langsung dari pria inisial A (DPO) yang kini masih dalam pengejaran.

Kedua pelaku ini dari A, menerima sebanyak 30 poket Sabu dengan berat total keseluruhan 3 gram, dengan harga Rp. 900.000 perGramnya, sehingga Total Uang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 2.700.000.

“Uang akan dibayar apabila seluruh Narkotika jenis Sabu tersebut laku terjual semua. Namun keduanya lebih dulu kita tangkap,” imbuh Kompol Suria Miftah.

Dalam berbisnis ini, mereka saling bersepakat untuk menjual belikan narkotika jenis sabu tersebut yang dimulai sejak 3 bulan yang lalu, dengan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 1.050.000.

Kini keduanya sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *