SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Satu lagi seorang pengedar narkotika dibekuk polisi Satreskoba Polrestabes Surabaya. Penjual atau pemilik ganja ini diamankan dari rumah di Jalan Raya Modern 163 – E, Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar, Surabaya.
Tersangkanya inisial K (39) asal sesuai KTP Batam Park Blok D No. 30 RT.02 / RW.03 Kel. Lubuk Baja Kec. Lubuk Baja Kota Batam Riau.
Dari K ini, petugas mengamankan barang bukti, bungkus plastik yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat total Netto ± 871,802 gram, 1 buah tas punggung warna hitam dan HP XIAOMI warna hitam.
“Terungkapnya peredaran ganja di Surabaya ini berkat peran serta masyarakat dalam memberikan informasi ke petugas terkait adanya penjualan narkotika,” jelas Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (16/5/2024).
Kompol Suriah Miftah menjelaskan, pada Senin 22 April 2024 kurang lebih pukul 21.30 WIB, di rumah Jalan Raya Modern 163 – E Kel. Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar Kota Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka K ini.
Kemudian, pada saat dilakukan penggeledahan anggota dapat menemukan barang bukti tersebut narkotika yang diduga adalah ganja kering.
Tersangka mengaku mendapatkan barang berupa Narkotika jenis Ganja tersebut mendapatkan dari AB (DPO). “Ganja didapatkan dengan cara membeli pada Jumat, 12 April 2024 kurang lebih pukul 18.00 WIB,” imbuh Kasat Resnarkoba.
Pada saat bertransaksi, mereka ketemuan di daerah Sepanjang Taman Sidoarjo, dan ganja dibeli seharga Rp. 8.500.000. Dan Ganja tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku.
Belum sempat habis terjual, K keburu diamankan oleh jajaran Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Dia akan dijerat tindak pidana
Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)