Polrestabes Surabaya Amankan141,469 Gram Ganja dari Penjual Jetis Kulon Wonokromo

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)-Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur membekuk satu pengedar daun kering ganja pada sabtu, 20 Juli 2024 sekira pukul 15.30 Wib dalam rumah Jalan Jetis Kulon, Kota Surabaya.

Dari rumah itu diamankan satu penghuninya yang berinisial, AII (22) asal Jalan Jetis Kulon Gg. 8 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Kota Surabaya.

Dari AII anggota mengamankan barang bukti 6 enam bungkus kertas berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto masing-masing ±54,690, ±40,970, ±27,020, ±9,030, ±8,910, ±0,849 gram dengan total ±141,469 gram, 1 bendel kertas papir, Tas MCD dan HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mewakili Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes menjelaskan, Sabtu 20 Juli 2024 lalu, sekitar pukul 15.30 Wib anggota menggrebek rumah Jalan Jetis Kulon Gg. 8.

Operasi tersebut menindaklanjuti informasi laporan warga jika didaerah itu diduga ada peredaran narkotika jenis ganja kering. Anggota kemudian menyelidiki hingga berhasil membekuk AII.

“Setelah informasi dinyatakan benar, anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti ada padanya,” kata Kompol Suriah Miftah, Senin (29/7/2024).

Berdasarkan keterangan tersangka, dia mendapatkan barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut berasal dari T (Bandar/DPO), Pada sabtu, 20 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib di Rumah Jetis Kulon.

Dalam rumahnya itu, pelaku mendapatkan dengan cara bertemu secara langsung dengan T. Tersangka AII mengaku melakukan pembelian Narkotika jenis ganja kepada T sudah 2 kali.

“Dia (AII) membeli Narkotika jenis Ganja kepada T dengan harga Rp 850.000,- per 1 onsnya,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Dengan uangnya Rp 1.700.000, dia mendapatkan sebanyak 2 Garis (2 Ons), dan maksud dan tujuan tersangka yaitu untuk dijual dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000, pergaris.

Dalam jual beli narkotika jenis ganja itu sudah dilakukannya sejak Bulan Maret tahun 2024. Polisi akan menjerat dengan tindak pidana
Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *