Polres Tanjungperak Bekuk Pencuri Mobil, Barang Dujual ke Madura

SURABAYA,(KabarJawaTimur.com)-
Komplotan Curi Mobil Mengaku Menjual ke Madura. Lima pria inisial, AS, (25) RA (25) warga Kalimas Baru Pasar Petekan Surabaya, ZA (28), MF (25) dan HI (28) ketiga merupakan warga Dusun Sorok Sanggra Agung, Socah Bangkalan Madura, ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Mereka dibekuk lantaran mencuri Mobil Xpander didepan gudang Jalan Kalimas Barat Surabaya pada, Rabu (27/09/2023) lalu.

Para tersangka berkeliling mencari lokasi pencurian yang sepi. Usai menemukan targetnya, tersangka ZA langsung mengeksekusi mobil dengan menggunakan kunci serep (remote).

Kunci serep (remot) tersebut mereka dapatkan sudah satu bulan sebelumnya setelah dicuri oleh tersangka AS dari rumah korban yakni FWT.

Iptu Muhamad Prasetya Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya menyebut, setelah mereka berhasil mengeksekusi mobil, kemudian dibawa kabur oleh ZA, MF dan HI, di wilayah Sampang Madura untuk dijual kepada seorang penadah.

“Setelah adanya kasus pencurian tersebut,dan dari hasil olah TKP di lokasi kejadian melalui rekaman CCTV, polisi dapat mengidentifikasi wajah salah satu pelaku yakni ZA yang merupakan seorang residivis yang pernah terjerat dalam perkara penipuan pada tahun 2017 di Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” jelasnya, Rabu (1/11/2023).

Tim Jatanras kemudian melakukan pengejaran ZA, di wilayah Dapuan Baru Surabaya, dan pada Jumat 29 September 2023 sekira pukul 22.00 Wib, ZA berhasil ditangkap.

Dalam interogasi ZA mengaku pada saat melakukan aksi pencurian mobil tersebut, bersama dengan empat rekannya AS, RA, MF dan HI.

Atas informasi tersebut, polisi bergegas melakukan penangkapan terhadap AS, RA, MF dan HI, di dua tempat yang berbeda, dua tersangka AS dan RA kita tangkap di kawasan Pasar Petekan Surabaya. Sedangkan tersangka MF dan HI kita tangkap di wilayah Bangkalan Madura.

Selain mengamankan kelima tersangka polisi menyita, dua rekaman CCTV, satu kunci kontak Mitsubishi remote, satu bendel surat keterangan PT. Mandiri Tunas Finance tanggal 27 September 2023, dan tiga lembar rekening Bank periode bulan Agustus 2023 serta beberapa barang bukti lainnya.

Kini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *