Polres Tanjung Perak Amankan Dua Pengedar Sabu Kedung Mangu Surabaya

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Dua sekawan bernama WAS (23) dan FZRS (20), warga Surabaya yang kini harus berhadapan dengan hukum karena diduga kuat sebagai pengedar sabu di Kota Surabaya.

Mereka diamankan pada, pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB didaerah Kedungmangu Surabaya.

Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan 28 poket sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil dengan berat total sekitar 7,94 gram.

“Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah tas selempang warna hitam, bersama timbangan elektrik, bendel plastik klip kecil, satu unit ponsel iPhone XR merah, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp250.000,” kata Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Kamis (10/4/2025).

Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna penyidikan lebih lanjut berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang diakui milik kedua tersangka.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Suroto menduga kuat adanya permufakatan jahat antara kedua pelaku, mengingat barang bukti yang ditemukan sudah siap edar dan terdapat alat bantu seperti timbangan serta plastik pembungkus tambahan.

Saat ini, penyidik kini terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan jaringan lain yang berkaitan dengan kedua tersangka. (*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *