Polres Sampang Bekuk Pembawa Sabu di Sokobanah asal Tamberu Pamekasan

SAMPANG,(Kabarjawatimur.com)- Warga Dusun Bandaran Timur Ds. Tamberu Timur Kec. Sokobanah Kab. Sampang digegerkan dengan penangkapan tersangka narkotika pada, Sabtu 10 Mei 2025 sekira pukul 13.00 wib.

Tersangka yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sampang dan Polsek Sokobanah itu inisial, M (31) asal Ds. Tamberu Kec. Batu Marmar Kab. Pamekasan.

Ketika diamankan aparat, nelayan ini kedapatan membawa Narkotika golongan 1 Jenis Sabu-sabu.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui Kasi Humas Ipda Gama Rizaldi SH menjelaskan, sebelumnya anggota Polsek Sokobanah lebih dulu menerima Informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika di area Polsek Sokobanah.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, selanjutnya Anggota Polsek Sokobanah berhasil mengamankan seorang laki – laki yang melintas di Jalan Desa Tamberu Timur Daya, Kec. Sokobanah, Kabupaten Sampang,” jelas Ipda Gama, Minggu (11/5/2025).

Ketika diamankan, M ini membawa satu buah plastik bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip warna bening yg berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu dibungkus dengan tissu warna putih, disimpan di saku baju depan sebelah kiri.

Kronologi Penangkapan

Dari informasi masyarakat, setelah melakukan serangkaian penyelidikan sekira pukul 13.00 wib petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sokobanah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

Kemudian petugas memberhentikan tersangka lalu pemerikasaan terhadap orang maupun barang yang mana pada saat itu tersangka kedapatan membawa narkotika jenis saya yang di taruh di kantong baju.

“Barang buktinya dalam bukusan tissu, 2 buah kantong plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan rincian berat ± 4,62 dan ± 0,24 Gram, dan unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna putih nopol M-4899-BD,” imbuh Gama.

Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti Ke Polsek Sokobanah, setelah menjalani penyidikan awal, lalu dilimpahkan ke SatResnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *