PASURUAN,(Kabarjawatimur.com)- Pria inisial MJ (56) asal Betro Ds/Kel. Wonosunyo Kec. Gempol Kab. Pasuruan diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Petani ini dibekuk pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekira pukul 02.30 wib setelah diketahui memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka berperan sebagai pengedar narkotika Jenis Sabu dengan keuntungan Rp. 200.000,- Rp. 350.000,- per gramnya dan dapat menggunakan sabu secara gratis,” jelas Iptu Yoyok Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Selasa (1/7/2025).
Yoyok menambahkan, MJ ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus tersangka PAR yang sebelumnya lebih dulu ditangkap anggota Resnarkoba Polres Pasuruan.
Dalam keterangan kepada polisi, PAR sebelumnya mengaku jika barang didapatkan dari MJ ini. Berbekal keterangan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan pelaku.
“Kita melakukan tindakan Kepolisian pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekira pukul 02.30 wib di samping rumah Dsn. Betro Ds/Kel. Wonosunyo Kec. Gempol Kab. Pasuruan,” imbuh Iptu Yoyok.
Anggota yang berhasil mengamankan tersangka MJ kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil diketemukan barang bukti berupa 2 poket yang berisi Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa, 2 kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat total 51,83 gram, buah buku rekapan transaksi jual beli narkoba, Uang tunai hasil transaksi jual beli narkotika sebesar Rp. 1.257.000, dan HP.(*)