Lamongan, (kabarjawatimur.com) – Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Lamongan akhirnya terungkap. Dalam sebulan terakhir, Polres Lamongan berhasil membekuk lima tersangka dari 18 kasus curanmor dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Mirisnya, dua dari lima tersangka ternyata merupakan residivis yang kembali beraksi setelah keluar dari penjara.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra, melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari maraknya laporan masyarakat terkait kasus curanmor yang semakin meresahkan.
Menanggapi keresahan tersebut, Polres Lamongan membentuk Tim Jaka Tingkir yang langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil meringkus para pelaku.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Kejahatan seperti ini harus kita lawan bersama. Jika dibiarkan, bisa semakin merajalela,” ujar Rizky dihadapan sejumlah awak media saat press release, Jumat (24/1/2025).
Dari lima tersangka yang ditangkap, dua di antaranya, KH dan SH, Rizky mengatakan, sudah pernah mendekam di penjara dengan kasus yang sama. “Namun kelima-limanya beda kelompok,” katanya.
Rizky mengungkapkan, modus operandi mereka tergolong klasik namun tetap efektif. Para pelaku mencuri motor yang terparkir dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu atau alat bantu lainnya.
“Dan motor hasil curian ini dijual dengan harga sangat murah, rata-rata hanya Rp 2 juta per unit. Untuk transaksi jual-beli dilakukan secara daring melalui pesan WhatsApp,” tuturnya.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2014 warna hitam merah 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 cc tahun 2017 warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Vario.
“Kemudian 1 buah kunci shock bentuk Y warna hitam berukuran 12 12/8, 1 buah anak kunci T yang telah dimodifikasi, 1 buah kunci sepeda motor, 1 buah jaket warna hitam dan 1 unit sepeda motor Supra 125 cc yang digunakan sebagai sarana kejahatan,” ujarnya.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizky menuturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Sementara itu, penadah barang curian juga tak luput dari jeratan hukum dengan Pasal 480 KUHP, yang bisa membuat mereka mendekam di balik jeruji besi hingga 4 tahun,” katanya.
Polres Lamongan akan terus berkomitmen memburu pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Sementara itu, warga diimbau agar lebih waspada dan tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan. (*)
Reporter: Aziz.