GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Satreskrim Polres Gresik akhirnya menetapkan satu tersangka kasus galian C ilegal usai penggerebekan dan mengamankan alat berat di galian tanah tepi bengawan solo, Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Gresik.
Diketahui, petugas dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik sebelumnya telah mendatangi lokasi galian pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Sebanyak enam orang telah diperiksa. Kemudian Satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka tersebut diketahui bernama Ali Imron atau AI warga Desa/Kecamatan Bungah, sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut hasil tambang.
“Sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial AI, yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Senin, (4/8/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi memeriksa enam saksi, di antaranya operator excavator, checker, dan sopir truk. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit truk diesel, satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap, dan satu kunci excavator.
“Aktivitas penambangan saat itu sudah berlangsung sebanyak 51 rit, kami juga mengamankan tiga truk yang sedang beroperasi di lokasi,” lanjut Abid.
Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Reporter : Azharil Farich

