GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Seorang ayah FH (40) warga Kecamatan Bungah, Gresik tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak 2021 atau selama 4 tahun. Kuli bangunan ini akhirnya dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, bila pelaku sudah bercerai dengan istrinya dan selama ini tinggal serumah dengan anak kandungnya.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan polisi.
“Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pada Jumat 7 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar AKBP Rovan, Rabu (12/11/2025).
Dibeberkan, aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan pada Juli 2021, saat korban yang merupakan anak kandung tersangka masih duduk di bangku SMP kelas IX.
Tersangka melakukan perbuatan tak senonoh itu berulang kali, bahkan berlangsung hingga Mei 2025. Modus tersangk dengan cara membujuk korban akan dibelikan sepeda motor dan dibayarkan biaya sekolahnya.
“Namun jika korban menolak, tersangka mengancam tidak akan menanggung kebutuhan sekolah korban. Motif tersangka adalah dorongan nafsu, karena sudah bercerai dengan istrinya,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua daster milik korban, satu bra, dan satu sarung warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa jajarannya terus berkomitmen dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
“Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar, dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, AKBP Rovan juga mengingatkan pentingnya komunikasi antara orang tua dan anak serta edukasi tentang batasan tubuh.
“Bangun komunikasi terbuka dengan anak, ajarkan mereka untuk berani berkata tidak jika merasa tidak nyaman, dan segera laporkan ke aparat jika ada indikasi kekerasan,” pungkas Kapolres Gresik.
Reporter : Azharil Farich

