GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Polres Gresik tidak segan-segan menindak truk yang melanggar aturan jam larangan operasional (05.00-08.00 dan 15.00-18.00). Tak hanya itu, penindakan juga berlaku bagi truk bermuatan yang tidak memasang terpal.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menghimbau kepada pengusaha dan sopir jasa angkutan barang terkait aturan operasional kendaraan bermuatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta sejenisnya di wilayah Gresik.
Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat jam larangan operasional guna mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Adapun jadwal operasional kendaraan angkutan MBLB, yakni Jam larangan operasional (05:00-08:00 dan 15:00-18:00) dan jam diperbolehkan operasional (08:00-15:00 dan 18:00-05:00)
Selain itu, Kapolres Gresik menegaskan bahwa setiap kendaraan angkutan wajib menyediakan dan memasang penutup terpal saat pengangkutan guna mencegah material jatuh di jalan, yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Sebagai langkah pendukung, Pemkab Gresik telah menyediakan kantong parkir bagi kendaraan angkutan barang di dua lokasi strategis, yaitu wilayah utara di Ngawen, Kecamatan Sidayu dan wilayah selatan di UPT Penguji Kendaraan Bermotor, Cerme.
Cak Roma pun mengimbau seluruh pengusaha dan sopir jasa angkutan untuk mematuhi aturan ini demi ketertiban, kelancaran, dan keselamatan bersama di jalan raya.
“Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan truk yang melanggar jam operasional dan truk yang tidak memasang terpal demi keselamatan bersama para pengguna jalan,” tegas Kapolres.
Reporter : Azharil Farich