BANGKALAN, (Kabarjawatimur.com)- Pemilik senjata api (senpi) yang diamankan polisi pada saat pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada Rabu (25/10/2023) kemarin, telah dibebaskan.
“Kalau ada bukti kepemilikan yang sah, kami tidak bisa menahan sehingga tidak bisa diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Kamis (26/10/2023) melalui keterangan tertulis.
Pelaksanaan Pilkades serentak tahap III tahun 2023 kemarin diwarnai kericuhan, dua warga diamankan polisi karena diketahui membawa senjata tajam jenis pisau dan senjata api jenis revolver.
Pemilik senpi itu berinisial N, seorang mantan kepala desa di Kecamatan Konang Bangkalan. Sedangkan pemilik sajam jenis pisau berinisial SA, keponakan dari mantan Kades tersebut. Polisi langsung melakukan pemeriksaan kepada dua orang tersebut. Setelah diperiksa senjata api itu jenis revolver berisikan 6 butir amunisi.
“Petugas di lapangan langsung mengamankan SA dan N. Namun sesampainya di Mapolres, N bisa menunjukkan legalitas kepemilikan senjata api sehingga dipulangkan,”imbuhnya.
Febri Isman Jaya meminta kepada masyarakat yang merasa terancam dengan senpi tersebut melapor ke Polsek terdekat maupun Mapolres Bangkalan.
“Untuk tersangka SA masih dilakukan penyidikan, sedangkan barang bukti revolver dikirim ke Labfor Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter: Rusdi