SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pria berinisial PW (33) tak menyangka jika ditangkap polisi di sekitar rumahnya di jalan Tanah Merah Kalikedinding Kecamatan Kenjeran Surabaya pada, Jumat, 6 Januari 2023 sekira pukul 09.00 wib.
Penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tersebut bukan tanpa alasan. Setelah anggota melakukan penyelidikan serta penyidikan mendalam ternyata PW ini seorang pengedar narkoba jenis sabu.
Selain barang bukti sabu, guna memperkuat jika pelaku ini adalah pengedar didapat juga adanya timbangan elektrik serta buku catatan penjualan (Diary).
Aksi jual beli sabu dengan dalih untuk mendapat keuntungan tersebut membuatnya menjadi incaran tangkapan polisi. Begitu dipastikan benar anggota bergerak dan melakukan penangkapan.
“Barang buktinya, 5 poket narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 5,19 gram, HP, sekrup, 2 bendel klip plastik, ATM dan buku, timbangan, kotak hitam serta buku catatan penjualan,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (31/1/2023).
Kepada petugas, Tersangka PW mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada, Selasa 3 Januari 2023 sekira pukul 11.00 wib di Jalan Petekan Perak Surabaya.
“Saat itu, tersangka menerima 10 (sepuluh) gram narkotika jenis sabu dengan Harga tiap gramnya Rp. 950.000,” imbuh AKBP Daniel.
Penyuplainya diketahui insial IIN (DPO). Tersangka saat itu baru dibayar Rp. 2.500.000, dan sebagian barangnya sudah terjual kepada para pembelinya.
Dari setiap transaksi, tersangka PW mendapat keuntungan dari menjual narkotika jenis sabu yaitu antara Rp. 100.000,- Rp. 500.000, setiap gramnya.
Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)
Reporter: Eko