SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) – Menjual ratusan ribu pil double L atau pil koplo di kota Surabaya, seorang pria inisial MR (24), pengangguran asal Simo Gunung Kramat Timur Surabaya dibekuk unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah diwakili Kompol Fadilah Waka narkoba mengatakan penangkapan pada MR dilakukan pada Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Tepatnya di rumah MR, Simo Gunung Kramat Timur Surabaya.
“Tersangka MR menyimpan dan mengedarkan sedjaan farmasi berupa pil berwarna putih berlogo ‘LL’ dari seorang rekannya yang kini tengah diburu,” jelas Fadilah, Jumat (9/2/2024).
MR juga mengaku mendapat 153.000 pil koplo itu dari seorang pria berinisial AB (DPO) pada hari Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 02.30 WIB di depan rumahnya secara ranjau berupa 6 karton.
Oleh pelaku, Ratusan ribu pil itu untuk dijual kembali. Lalu, hasilnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
“MR mengaku untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan, dia menjadi pengedar baru kali ini karena tidak bekerja dan menjual untuk kebutuhan ekonomi,” imbuh dia.
Tak hanya mengamankan MR, polisi juga menyita 6 karton yang berisikan 153 ribu pil koplo dengan jumlah dan sebuah ponsel MR. Akibat ulahnya itu, MR terancam pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. Kini, polisi masih memburu AB, pria yang memasok ratusan ribu pil koplo pada MR.
“Untuk AB masuk dalam DPO kami, masih kami buru, kami juga masih mendalami siapa saja yang terlibat di dalamnya dan siapa saja target MR dan AB,” tutupnya.(*)