Polisi Tangkap dan Tersangkakan Sopir Tabrak Warung Sepulang dari Paradise Club

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Satlantas Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan tersangka terhadap sopir mobil Kijang Innova putih nopol W-1168-CQ menabrak warung. Sopir itu bernama, Moh. Alief Ar Rozikin.

Ditetapkan tersangka sopir itu dibenarkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman setelah menjalani pemeriksaan usai dilakukan penangkapan.

“Sopir sudah kami amankan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas AKBP Arif, Sabtu (2/11/2024).

Kasat juga menambahkan, tersangka akan dijerat Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ yang ancamannya maksimal 12 Tahun Kurungan penjara.

Anggota keluarga Besar Polrestabes Surabaya juga turut berbela sungkawa atas meninggalnya Suginono dan Sri Ariani dalam kecelakaan Lalu Lintas di Kedungdoro hari Jumat lalu.

Pasangan Suami Istri ini meninggalkan 3 orang anak, dan dua diantaranya masih mengenyam bangku pendidikan SD dan SMP.

“Dalam kegiatan itu, kami juga menyampaikan salam dari Kapolrestabes Surabaya dan merencanakan dalam waktu dekat untuk menjenguk serta memberikan bantuan,” tambah Kasat.

Diketahui, kecelakaan maut terjadi di Jalan Kedung Doro, Surabaya, pada Jumat dini hari (1/11/2024) pukul 04.15 WIB. Sebuah mobil Kijang Innova putih nopol W-1168-CQ menabrak warung, mengakibatkan dua orang tewas dan beberapa lainnya mengalami luka-luka.

Akibat kejadian tersebut, dua orang pengendara sepeda motor, Sugino dan Sri Ariani, meninggal dunia di tempat. Sementara itu, pengemudi Innova, Moh. Alief Ar Rozikin, serta penumpang Innova lainnya, Eril, Aril, Aceng, dan Firman, mengalami luka-luka. Eril, Aceng, dan Firman melarikan diri dari lokasi kejadian.

Kejadian laka itu diduga setelah keluar dari Paradise Club sekitar pukul 03.55 WIB, mobil Innova belok kiri ke arah Pasar Kembang, kemudian berbalik arah di bawah fly over Pasar Kembang untuk kembali ke Paradise Club mengambil barang yang tertinggal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil Innova yang dikemudikan oleh Moh. Alief Ar Rozikin (22) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah selatan menuju utara.

Setelah itu diduga, mobil tersebut hilang kendali dan menabrak mobil Honda Jazz putih nopol P-1766-WD yang sedang parkir, kemudian mengenai mobil Mitsubishi Pajero nopol W-1909-XK yang juga sedang parkir.

Tak berhenti di situ, Innova menabrak warung dan sepeda motor nopol L- 6931-TD hingga akhirnya berhenti.(*)Polisi Tangkap dan Tersangkakan
Sopir Tabrak Warung Sepulang dari Paradise Club





SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Satlantas Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan tersangka terhadap sopir mobil Kijang Innova putih nopol W-1168-CQ menabrak warung. Sopir itu bernama, Moh. Alief Ar Rozikin.

Ditetapkan tersangka sopir itu dibenarkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman setelah menjalani pemeriksaan usai dilakukan penangkapan.

“Sopir sudah kami amankan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas AKBP Arif, Sabtu (2/11/2024).

Kasat juga menambahkan, tersangka akan dijerat Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ yang ancamannya maksimal 12 Tahun Kurungan penjara.

Anggota keluarga Besar Polrestabes Surabaya juga turut berbela sungkawa atas meninggalnya Suginono dan Sri Ariani dalam kecelakaan Lalu Lintas di Kedungdoro hari Jumat lalu.

Pasangan Suami Istri ini meninggalkan 3 orang anak, dan dua diantaranya masih mengenyam bangku pendidikan SD dan SMP.

“Dalam kegiatan itu, kami juga menyampaikan salam dari Kapolrestabes Surabaya dan merencanakan dalam waktu dekat untuk menjenguk serta memberikan bantuan,” tambah Kasat.

Diketahui, kecelakaan maut terjadi di Jalan Kedung Doro, Surabaya, pada Jumat dini hari (1/11/2024) pukul 04.15 WIB. Sebuah mobil Kijang Innova putih nopol W-1168-CQ menabrak warung, mengakibatkan dua orang tewas dan beberapa lainnya mengalami luka-luka.

Akibat kejadian tersebut, dua orang pengendara sepeda motor, Sugino dan Sri Ariani, meninggal dunia di tempat. Sementara itu, pengemudi Innova, Moh. Alief Ar Rozikin, serta penumpang Innova lainnya, Eril, Aril, Aceng, dan Firman, mengalami luka-luka. Eril, Aceng, dan Firman melarikan diri dari lokasi kejadian.

Kejadian laka itu diduga setelah keluar dari Paradise Club sekitar pukul 03.55 WIB, mobil Innova belok kiri ke arah Pasar Kembang, kemudian berbalik arah di bawah fly over Pasar Kembang untuk kembali ke Paradise Club mengambil barang yang tertinggal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil Innova yang dikemudikan oleh Moh. Alief Ar Rozikin (22) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah selatan menuju utara.

Setelah itu diduga, mobil tersebut hilang kendali dan menabrak mobil Honda Jazz putih nopol P-1766-WD yang sedang parkir, kemudian mengenai mobil Mitsubishi Pajero nopol W-1909-XK yang juga sedang parkir.

Tak berhenti di situ, Innova menabrak warung dan sepeda motor nopol L- 6931-TD hingga akhirnya berhenti.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *