Polisi Surabaya Tembak Pelaku Pembobolan, Coba Kabur Saat Dibekuk

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap aksi pembobolan toko kue basah di Jalan Dukuh Kupang XXV, Surabaya.

Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya juga melakukan tindakan tegas terukur pada kedua eksekutor pencurian itu.

Penangkapan ini berawal ketika Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin Iptu Bobby Wirawan menyelidiki pencurian dengan pemberatan di toko kue Jalan Dukuh Kupang XXV, Surabaya.

Petugas bergerak cepat mencari pelaku pencurian tersebut hingga akhirnya menangkap tiga orang tersangka inisial JS, warga Kalimas Baru, Surabaya, MP, warga Bangkalan Madura, yang kos di Putat Jaya Baru, Surabaya.

Dua orang ini, JS dan MP adalah berperan sebagai pelaku eksekutor. Sementara, MS, warga Jalan Dukuh Kupang, Surabaya, sebagai panadahnya.

“Dalam proses penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri sehingga terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Minggu (19/5/2024).

Terungkapnya kasus pembobolan toko kue ini juga mengungkap fakta baru. Ternyata, kedua tersangka ini setelah membobol toko kue, keesokan harinya menjual barang curian ke penadah.

Polisi berhasil mengamankan sepeda motor korban, kipas angin, dan satu pompa air. “Kami sita barang tersebut dari penadah MS,” tambah Kasat.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi mendapat identitas tersangka tinggal di Putat Jaya, kemudian menangkap keduanya di tempat berbeda.

Tersangka MP ditangkap berada di sebuah homestay Jalan Dukuh Kupang Utara, Surabaya. Sementara, JS ditangkap di homestay Jalan Dukuh Pakis, dekat Ciputra World, Surabaya. “Keduanya menghabiskan uang hasil penjualan barang curian untuk foya-foya,” tuturnya.

Saat penangkapan dan hendak dikeler ke penadah, keduanya mencoba kabur. Ini membuat polisi memberikan tindakan tegas terukur ke keduanya. Kemudian, Polisi menangkap MS sebagai penadah dia menyita sepeda motor korban serta sepeda motor sarana milik tersangka.

“MS ini membeli barang tersebut dari tersangka dengan harga murah,” pungkas AKBP Hendro.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *