Polisi Surabaya Tangkap Tiga Warga Mantup Lamongan

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) –Menjalankan bisnis narkotika jenis sabu dan koplo hingga terendus pihak kepolisian Polrestabes Surabaya, Tiga pemuda dibekuk.

Barang bukti milik para pelaku ini didapat dengan cara membeli ke pengedar dalam Lapas yang biasa disebut Ambon. Mereka mentranfer Rp. 10.000.000, dalam setiap transaksi jenis narkoba maupun pil Koplo.

Tersangka yang ditangkap tersebut yakni, MK (23), AD (22) dan IS (39) ketiganya warga Kecamatan Mantup, Lamongan.

Ketiga tersangka ini pada Minggu 02 April 2023 sekira pukul 19.00 Wib, bersama-sama berangkat mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu sebanyak 15 gram dan 77 Botol yang masing-masing botol berisi 1000 (seribu) Pil Double L di Jalan Bypass Jombang.

Kasat Renarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, ketiga tersangka yang diketahui berteman itu ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa didalam rumah Dusun Jelag, Ds. Sumberkerep, Kec. Mantup, Kab. Lamongan kerap dijadikan transaksi narkoba.

“Setelah mendapat informasi tersebut, pihak kami langsung melakukan penyelidikan, dan benar saja ketiga tersangka berada di desa tersebut. Tak ingin sasaran lepas, polisi pun langsung meringkus ketiganya,” kata Daniel, Senin (15/5/2023).

Dari penangkapan,
Barang bukti tersebut didapat dengan cara beli kepada Ambon (Lapas ) dengan memberikan uang muka sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan cara transfer Adapun maksud dan tujuan tersangka yaitu untuk dijual dan mendapatkan keuntungan.

Akibat ulahnya tersebut, ketiga sahabat ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(*)

Reporter: Eko

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *