Polisi Surabaya Sita Sabu dan Uang Puluhan Juta dari Pengedar Asemrowo

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Surabaya, Senin 14 oktober 2024 sekira pukul 09.45 WIB.

Penggerebekan dilakukan didalam rumah Jalan Asemrowo Gg 3, Kec. Asemrowo Surabaya. Tersangka yang diamankan inisial Eko Prasetyo alias EP (49).

EP ini diamankan usai dirinya kulakan sabu-sabu mencapai 100 gram dengan harga hingga 75 juta rupiah.

Menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan menuturkan, peran serta dan informasi masyarakat sangatlah mendukung kinerja kepolisian dalam mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu ini.

Informasi yang masuk kemudian dilakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap tersangka EP, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah pelaku.

“Penangkapan dilakukan, Senin 14 Oktober 2024 lalu sekira pukul 09.45 WIB, di rumah Asemrowo Gg 3,” jelas Kompol Miftah, Senin (11/11/2024).

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu 17 poket dengan berat netto keseluruhan 83,094 gram. Berdasarkan keterangan dari tersangka, dia mendapatkan barang tersebut diatas dari J (DPO), pada Minggu, 6 Oktober 2024, kurang lebih pukul 10.00 WIB, di pinggir Jalan Gedangan Sidoarjo.

“Pelaku ini membelinya dengan harga pergramnya Rp. 750.000, yang awalnya membeli sebanyak 100 gram dengan total harganya 75 juta,” tambah Kasat Resnarkoba.

Narkotika itu, selanjutnya oleh tersangka dipecah menjadi 26 paket plastik klips yang bervariasi berat dan harganya mulai berat 2 gram berikut pembungkusnya , 1 gram, serta pahe, dengan harga jual mulai Rp. 1.050.000, hingga Rp. 2.100.000.

Dari jual beli itu, yang mana tersangka bisa maraup keuntungan bisa mencapai Rp. 30 juta rupiah. Dari barang sebanyak itu, sudah ada yang laku terjual sebanyak 10 paket yang berisikan narkotika jenis sabu dengan ukuran masing masing paket 2 gram berikut pembungkusnya.

Sedangkan sisanya 83,094 gram ditemukan dan disita oleh petugas Kepolisian sebagai barang bukti.

Dan hasil jual dari barang tersebut langsung oleh tersangka dimasukkan kedalam rekening bank bercampur dengan hasil jual barang narkotika sebelum-sebelumnya.

“Tersangka menjadi penjual atau sebagai pengedar sabu sudah sejak bulan Mei 2024 bekerjasama dengan J dan tersangka sudah sering kali mendapatkan barang minimal 30 gram dengan tujuan untuk dijual kembali,” pungkas Kompol Suria Miftah.

Selain sabu dengan berat 83,094 gram, disita juga 2 HP, dompet, plastic klips, timbangan elektrik, buku tabungan bank, 2 kartu ATM, sekrop plastic dan uang tunai Rp. 59 juta rupiah.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *