SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk pengedar dua jenis narkotika hingga ke Perumahan Graha Tanjung Kec. Kertosono Nganjuk.
Residivis asal Tambakrejo, Waru Sidoarjo yang juga tinggal di Perumahan Graha Tanjung, Kertosono Nganjuk itu dibekuk Polisi pada, pada Rabu, 17 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB.
Polisi Polrestabes Surabaya yang sudah lama mengincar pelaku dari informasi yang didapat dari masyarakat langsung bergerak ke rumah pelaku diwilayah Kertosono, Nganjuk.
Benar saja, setelah mengintai lama, tersangka inisial, M. Basir (28) dapat diamankan. Saat penggeledahan, anak buah Kasat Resnarkoba Kompol Suria Miftah menemukan dua jenis barang terlarang.
Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti, dua bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 0,46 gram dan 0,30 gram.
Bukan hanya itu, ditemukan juga 3 botol pil koplo warna putih logo “LL” dengan jumlah keseluruan 3.000, 2 bungkus berisi 94 dan 55 butir pil warna putih logo LL, 2 timbangan Elektrik, 2 pack plastik klip, skrop dari sedotan, dompet, buku catatan penjualan dan HP.
“Anggota mengamankan pelaku saat berada didalam Rumah Perumahan Graha Tanjung Kec. Kertosono Nganjuk,” jelaa Kompol Suria Miftah, Kamis (25/1/2024).
Lanjut Kompol Suria, tersangka MAB mengaku mendapatkan barang bukti sabu tersebut dari seorang laki-laki yang bernama O (DPO) pada Jumat, 05 Januari 2024, lalu sekira pukul 21.00 WIB.
Sabu didapat secara ranjaua di Jalan Raya Mojosari Mojokerto. Sementara, untuk tiga botol pil.koplo LL dari seorang laki-laki yang bernama W (DPO) pada Selasa, 02 Januari 2024, sekira pukul 19.00 WIB di samping tempat sampah Jalan Raya Kedurus Surabaya.
“Sabu dan juga koplo diterima dengan cara ambil Ranjauan. Maksud dan tujuan tersangka M A B, dua jenis barang haram itu untuk dikonsumsi dan dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan,” tambah Kasat.
Terhadap pelaku ini polisi menjerat dua pasal tindak pidana yakni Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(*)