SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Oknum Polres Pacitan yang terbukti mencabuli dan menyetubuhi korban yang merupakan tahanan wanita kini sudah dilakukan pemecatan atau PTDH. Oknum itu inisial Aiptu LC.
Ptdh terhadap LC dilakukan setelah oknum yang menjabat Kanit ini
terbukti melakukan pencabulan dan melanggar sejumlah aturan Polri.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pemecatan dilakukan usai hasil sidang pelanggaran kode etik terhadap LC pasca dilaporkan pada 12 April 2025. Akhirnya, Bidpropam Polda Jatim menjatuhkan vonis PTDH pada LC.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” jelas Jules di Mapolda Jatim, Kamis (24/4/2025).
Jules memastikan LC terbukti melakukan perbuatan tercela. Menurutnya, sanksi PTDH yang dimaksud adalah pemecatan, bukan menghentikan dari jabatannya maupun dipindahtugaskan.
Pemberhentian tidak dengan hormat tersebut berdasarkan hasil sidang komisi etik tim Polri di Polda Jatim yang dilakukan tanggal 23 April 2025, ada beberapa poin yang juga telah diputuskan. LC dinilai terbukti melakukan pelanggaran perbuatan tercela.
Setelah putusan tersebut, LC langsung ditahan di Rutan Dittahti Polda Jatim. Ia memastikan LC ditahan sesuai kasus pidana lain.
“Mulai tanggal 12 April sejak pelaporan oleh saudari PW sampai dengan 23 April 2025. Jadi, hari Rabu kemarin (LC) sudah menjalani keputusan yang terakhir (ditahan di Dittahti Polda Jatim). Ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri atau kita kenal dengan PTDH, atau lebih kita kenal juga adalah pemecatan kepada saudara LC,” pungkas Kabid Humas.(*)