SURABAYA,Kabarjawatimur.com)- Sepulang dari Jalan Kunti, Pria berusia 36 tahun ini tak sadar jika gerak geriknya terus diawasi Polisi dari unit Reskrim Polsek Krembangan.
Rupanya, warga jalan Kendangsari dan Gubeng Kertajaya Surabaya tersebut kerap menggunakan narkoba jenis sabu.
Keduanya, inisial EM dan EY ditangkap saat berada tepat di Taman Surya Surabaya pada, Rabu 19 April 2023 sekitar pukul 01.15 Wib.
EM dan EY ini sudah lama diincar Polisi usai info jika keduanya pemakai masuk ke petugas dari masyarakat yang mengetahui aksi keduanya.
Dari mereka kita amankan,
barang bukti berupa, dompet warna kuning yang didalamnya berisi sabu dengan berat bruto 0,32 gram, 2 HP dan sepeda motor Honda Supra X,” jelas Iptu Suroso, Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Jumat (5/4/2023).
Suroso menjelaskan kronologis penangkapanya, saat anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan melakukan Kring Serse, mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang bermufakat, membeli narkotika golongan I jenis sabu.
Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga dipastikan benar lalu dilakukan penangkapan.
“Pelaku saat itu berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik yakni disekitar Taman Surya. Kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut,” imbuh Suroso.
Hasil introgasi, keterangan tersangka bahwa Narkotika sabu tersebut didapat dari membeli kepada laki-laki tidak dikenal di Jalan Kunti Surabaya.
Usai diamankan, selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan guna proses pnyidikan lebih lanjut.
Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Reporter: Eko