SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)-Terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu berinisial AP ((27). Dia dibekuk saat hendak ngopi dipinggir jalan depan warung kopi, Kalilom Tanah kali kedinding Kec. Kenjeran kota Surabaya.
Warga Jalan Tanah Kali Kedinding Surabaya itu, diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah menindaklanjuti laporan warga serta keterangan dari beberapa pelaku lain yang lebih dulu tertangkap.
Tak tanggung-tanggung dari pria pekerja serabutan ini polisi anak buah dari AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan sedikitnya 12 pocket hemat sabu siap jual.
“Dari 12 poket itu, sehingga berat total sabu tersebut sebanyak 3,27 gram beserta bungkusnya,” jelas AKBP Daniel, Rabu (3/5/2023).
Bukan hanya itu, selain sabu diamankan juga uang tunai senilai Rp. 400.000, dompet warna coklat serta HP merk Vivo.
Daniel merinci kronologi penangkapan, petugas Kepolisian yang melakukan pemantauan dilokasi langsung melajukan penangkapan pada Jumat, 24 Maret 2023 sekira pukul 23.30 wib.
Usai dibekuk, lalu dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka AP, dipinggir jalan depan warung kopi Jalan Kalilom Lor, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu.
“Tersangka AP mengaku bahwa dia membeli sabu kepada Ardi baru kali ini dengan harga pergramnya didapat Rp 900.000,” imbuh Daniel.
Usai janjian dan tranfer uang, sabu didapat dengan cara diranjau didaerah area makam Rangkah Surabaya.
Pengakuannya, dari menjual sabu tersangka AP mendapat keuntungan uang sebanyak Rp. 500.000, setiap gramnya yang telah dibagi menjadi 14 poket narkotika jenis sabu untuk diedarkan.
Polisi akan menjeratnya dengan
Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan tersangkanya sudah dijebloskan kedalam penjara.(*)
Reporter: Eko