Polisi Bekuk Driver Ojol Setelah Dengar Ocehan Rekannya

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Seorang driver ojek online dibekuk oleh Polisi pada Rabu, 08 Februari 2023 sekira pukul 19.00 WIB, dari dalam rumah Jalan Kenjeran, Simokerto Surabaya.

Pria yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu berinisial DL,(40) asal Jalan Kenjeran Kec, Simokerto Surabaya.

Dari Ojol ini, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat 7,86 gram, 1,44 gram, 0,86 gram, 0,84 gram, 0,32 gram, sabu yang masih berada didalam pipet kaca dengan berat 3,18 gram, 1,88 gram, 1,74 gram serta timbangan elektrik, dan ATM.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pada Rabu, 8 Maret 2023 sekira pukul 19.00, petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat jika di dalam rumah Jalan Kenjeran Simokerto Surabaya, ditempati pengedar sabu.

Setelah melakukan penyelidikan, anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka DL berdasarkan pengembangan dari tersangka SI yang lebih dulu dibekuk.

“Dari keterangan tersangka DL barang bukti tersebut didapatkan dengan beli kepada HP (DPO) pada, Rabu 08 maret 2023 Sekira pukul 11.00 Wib,” kata AKBP Daniel, Senin (10/4/2023).

Saat membeli sabu laniut Daniel, tersangka DL langsung datang ke Jambu Bangkalan Madura dan bertemu dengan saudara HP.

“Di Bangkalan, DL menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000 ditaruh didalam pot bunga taman depan SD Jambu Bangkalan Madura lalu mengambil narkotika jenis sabu yang ditaruh di dalam tas plastik warna hitam di pot bunga di taman depan SD Jambu Bangkalan Madura,” imbuh Daniel.

Sama dengan pelaku lainnya, DL ini menjual sabu dengan maksud dan tujuan untuk dijual dan mendapatkan keuntungan.

Polisi akan menjerat pelaku dengan
tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Reporter: Eko

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *