TUBAN (Kabarjawatimur.com) – Polemik dugaan penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Tuban masih berlangsung.
Bahkan, kontroversi ilegal buying tersebut kian mencuat hingga menjadi tema pemberitaan di beberapa portal media online. Terlebih, permasalahan itu hingga saat ini belum mendapat reaksi dari aparat penegak hukum (APH).
Sementara, dalam pemberitaan sebelumnya, salah satu orang bernama Kasyono telah secara gamblang mengakui bahwa dirinya adalah penanggung jawab atas kegiatan penggarongan solar-solar subsidi tersebut.
Tak urung, kondisi diatas menciptakan banyak asusmi ditengah-tengah masyarakat, sehebat apakah jaringan mereka sehingga aktivitasnya dapat berjalan mulus hingga terkesan kebal hukum.
Selain itu, asumsi publik juga berkembang soal bagaimana cara mereka untuk mendapatkan barang (solar bersubsidi) dalam kapasitas besar, sedangkan diketahui barcode yang dikeluarkan tentunya memiliki batasan maksimal pembelian.
Di sisi lain, berdasarkan pantauan awak media selama sepekan, kegiatan tersebut nampak berjalan secara masif, terstruktur dan terorganisir. Sehingga, disinyalir banyak pihak yang terlibat termasuk petugas SPBU itu sendiri.
Parahnya, tak hanya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Rengel saja yang digarong, tetapi juga di beberapa SPBU lainya seperti Plumpang, Tegalbang, Dasin, Jenu, Merakurak dan SPBU lainnya.
Sementara, berkaitan dengan semua hal diatas, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander saat dimintai tanggapan oleh salah satu perwakilan awak media, pihaknya belum menjawab.
Reporter : Pradah Tri W