TUBAN (Kabarjawatimur com) – Polemik realisasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2020-2021 di Kabupaten Tuban kembali mencuat, hingga berujung pelaporan oknum pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) ke pihak Kepolisian.
Seperti yang dituliskan oleh beberapa media online, bahwa persoalan tersebut berawal dari pendamping TKSK Bangilan berinisial DH, yang diduga sebagai pihak pemesan bahan baku salah satunya berupa beras untuk di dropping ke Agen BNI/penyalur dan suplier se-Kabupaten Tuban.
Namun, salah satu penyedia beras dari pelaku usaha penggilingan padi bernama (IS) mengaku, bahwa barangnya yang dipesan justru diduga telah digelapkan dan ditipu oleh oknum TKSK tersebut.
Dilangsir dari ruangtubanonline, IS menyampaikan kepada awak media, peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban.
“Saya sudah adukan peristiwa ini ke Satreskrim Polres Tuban. Awalnya aduan saya sempat mangkrak, sebab aduan itu tertanggal 09 September 2022. Kemudian aduan kami terbit register LI/231/VII/2023/Satreskrim Tertanggal 24 Juli 2023,” ungkapnya.
Selanjutnya, IS meminta bantuan hukum kepada dua pengacara A. Imam Santoso, S.H., M.H. dan Ali Hamsyah Nasikhin, S.H., Ia pun telah diperiksa sebagai saksi pengadu atau pelapor.
Dikonfirmasi secara bersamaan, A. Imam Santoso, S.H., MH. mengungkapkan, bahwa pada mulanya kasus tersebut diadukan karena pihak TKSK Bangilan tidak beriktikad baik setelah dilayangkan surat peringatan agar mengembalikan dana milik Kliennya.
“Saudara DH tidak pernah mengakui kekurangan bayar, akhirnya kami mengadukan Dugaan Tindak Pidana 372 dan/atau 378 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Tindak Pidana TPPU. Pernah ya sekali saudara DH datang ke kantor kami untuk melakukan konfirmasi perihal kekurangan pengembalian dana milik Klien Kami, namun kami malah ditagih bukti transaksi kekurangan,” terangnya.
Hal senada diungkapkan oleh Ali Hamsyah Nasikhin, S.H., pihaknya berencana awal untuk memohon kepada Penyidik Satreskrim Polres Tuban Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar dinaikan ke Laporan Polisi bukan ke Pengaduan Masyarakat.
“Namun penyidik keberatan sebab masih panjang proses perkaranya. Kami yakin status aduan kami ini merupakan dugaan tindak pidana, sebab kami sudah mengantongi dua alat bukti yakni surat dan saksi yang menerangkan bahwa beras milik klien kami yang dipesan oleh saudara DH telah didrop ke beberapa tempat namun tidak diakui oleh saudara DH,” ungkapnya.
Disisi lain, saat pewarta menanyakan soal kerugian, Ali Hamsyah Nasikhin mengatakan, bahwa untuk total kerugian mencapai kurang lebih Rp. 941.773.500,- (Sembilan ratus empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah),” tutupnya.
Reporter : Pradah Tri W