SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Satu orang tersangka yang diduga melakukan penipuan tindak pidana ITE tentang manipulasi data pribadi dibekuk Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim.
Tersangka yang diamankan yakni inisial TD, (38) warga Nganjuk, Jawa Timur. Dalam melakukan kegiatannya, tersangka TD tidak sendiri melainkan dibantu rekannya inisial K.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, bahwa kronologisnya, tersangka ini memberitahu kepada warga masyarakat jika ingin mendapatkan MBG (Makanan Bergizi Gratis), warga cukup mempunyai NPWP dan tidak perlu datang ke kantor pajak, cukup mengumpulkan KTP dan KK serta foto selfie.
“Data itu dikumpulkan ke tersangka kemudian dibuatkan NPWP elektronik kemudian meregister sim card dan didaftarkan rekening e-wallet secara online serta kegunaannya kemudian dibuatkan akun toko online dalam aplikasi shopee affiliate,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (23/5/2025).
Data milik warga itu kemudian oleh tersangka dibuatkan 130 akun toko online. Tersangka menggunakan akun tersebut melalui adminnya untuk melakukan live streaming di toko online Kayla shop, sejak Desember 2024.
“Dalam aksinya tersangka mempekerjakan tujuh orang admin diantaranya, ART, DL, PAH, PJL, SS, AAP dan DD,” imbuh Kabid Humas.
Melalui live streaming tersangka mempromosikan produk orang lain pada aplikasi shopee afflied, sehingga mendapat keuntungan 5 – 25 persen dari pihak shoope.
“Setelah mendapat keuntungan kemudian di simpan di e-wallet milik tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” tegas Jules.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka diantaranya, 105 buah HP, 82 HP khusus untuk live, 129 akun toko online di aplikasi shoope, 100 rek bank, 129 foto NPWP milik orang, 129 foto KTP milik orang, dua buah monitor, dua buah PC rakitan, dua buah keyboard dan satu rek seabank.
Tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 ayat 1 UU 11 tahun 2008 tentang ITE dirubah UU nomor 1 tahun 2024 dan atau pasal 67 ayat 3 jo pasal 65 ayat 3 UU RI nomor 27 tahun 2002 dengan ancaman 12 tahun dan denda 12 M.(*)