Polda Jatim Bekuk Tersangka Jual Motor 500 Ribu Pakai Nama Gubernur

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)– Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penipuan yang mencatut nama tiga kepala daerah (Gubernur) salah satunya Gubernur Jawa Timur yang namanya dan videonya digunakan sarana penipuan penjualan motor melalui akun tiktok.

Sindikat penipuan tersebut ada tiga pelaku yakni pembuat dan penyebar video deepfake untuk aksi penipuan lewat media sosial.

Tiga pelakunya berinisial ANP (32) warga Jawa Barat, AH (34) warga Jawa Barat, dan P (24) warga Jawa Barat. Ketiga membagi peran dalam melancarkan aksi penipuan dengan video menjual sepeda motor murah itu.

Tersangka ANP bertugas membuat akun media sosial dan mengunggah video penipuan, P menyediakan rekening untuk menampung hasil penipuan, sementara UH berperan sebagai operator WhatsApp untuk memikat korban.

Video palsu tersebut diunggah ke berbagai platform seperti TikTok dan Facebook, lalu korban diarahkan untuk menghubungi akun WhatsApp yang dikelola para pelaku dengan menjual sepeda motor dengan harga miring.

Dalam melancarkan kejahatan ini, para pelaku berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp.87.600.000 selama tiga bulan beroperasi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Maluku Utara dengan 24 korban yang sudah menjalani pemeriksaan.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto menegaskan, pengungkapan kasus ini salah satunya laporan dari pihak Gubernur Jatim serta laporan masyarakat yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Timur, Gubernur Jawa Tengah, serta Gubernur Jawa Barat.

“Pihak Gubernur Jatim, pelaporan dilakukan oleh Setiawan yang bekerja di dinas di Jatim,” kata Irjen Nanang Kapolda Jatim, Senin (28/4/2025).

Irjen Pol Nanang menyatakan, para pelaku tidak sekadar memalsukan gambar, tetapi juga memanipulasi suara hingga seolah-olah benar-benar berasal dari pejabat publik. Video palsu tersebut kemudian dijadikan alat untuk menjerat korban agar mentransfer sejumlah uang dengan iming-iming hadiah atau kendaraan bermotor.

Kapolda Jatim menambahkan, penggunaan teknologi deepfake seperti ini sangat berbahaya karena menyasar kepercayaan masyarakat terhadap pejabat negara.

“Hal-hal seperti ini tidak pantas terjadi. Apalagi korbannya adalah pejabat publik yang kredibilitasnya dipertaruhkan. Ini bisa menyebar luas dalam waktu singkat dan mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Cyber Crime Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono, mengungkapkan lebih rinci terkait modus para pelaku.

“Ketiga tersangka ini melakukan penipuan dengan mengatasnamakan suara mirip Gubernur Jawa Timur menggunakan teknologi, menjadi kata-kata assalamualaikum, lalu mengupload video tersebut ke media sosial,” imbuh Bagoes.

Dari ungkap kasus ini, Polda Jatim mengamankan berbagai barang bukti, antara lain satu unit handphone, akun Facebook, akun Gmail, sejumlah video manipulatif, serta uang tunai sebesar Rp43.792.000.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *