BANGKALAN, (Kabarjawatimur.com) – Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bangkalan kembali menyalurkan bantuan sosial berupa jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.
Bantuan ini diwujudkan dalam bentuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada para petani, nelayan, dan peternak di Kabupaten Bangkalan.
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, bertempat di Pendopo Agung Bangkalan pada Rabu, 7 Mei 2025.
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa pada tahun 2025 ini, sebanyak 350 pekerja rentan menerima bantuan tersebut yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Menurutnya, kelompok pekerja seperti petani, nelayan, dan peternak sangat rentan terhadap risiko kerja, baik akibat faktor alam seperti cuaca ekstrem maupun potensi kecelakaan di lapangan.
“Program ini hadir sebagai bentuk perlindungan sosial agar mereka merasa lebih aman dan terlindungi saat bekerja. Mereka adalah pilar penting dalam sektor pangan dan kelautan yang perlu kita jaga,” tutur Bupati.
Ia juga menekankan bahwa pemanfaatan DBHCHT merupakan bentuk akuntabilitas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengembalikan kontribusi masyarakat melalui perlindungan sosial yang tepat sasaran.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 23.953 pekerja rentan di Bangkalan telah memperoleh manfaat dari program ini. Bupati berharap, melalui dukungan ini, para pekerja bisa lebih tenang dalam menjalankan aktivitasnya dan semakin terdorong untuk meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan keluarga mereka.
“Semoga bantuan ini menjadi penyemangat bagi para pekerja untuk terus berkarya, memberikan kontribusi bagi kemajuan daerah, dan menciptakan kehidupan yang lebih sejahtera,” pungkasnya.
Reporter: Rusdi