Pesta Miras Ditegur, Balas Dendam Lakukan Pengeroyokan

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Petaka bagi pemuda ini, usai merayakan malam tahun baru ditangkap polisi. Itu terjadi saat pesta miras malam pergantian tahun 2024 lalu.

Pemuda yang ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak berinisial, AS (24) asal Jalan Dupak Bangunrejo Surabaya.

Dia ditangkap reserse pada, Senin 01 Januari 2024 sekira pukul 22.30 Wib, di Jalan Rembang 74B Surabaya. AS diketahui adalah salah satu pelaku Pengeroyokan dan atau Penganiayaan kepada CH warga setempat.

Ceritanya, sebelum aksi pengeroyokan, tersangka AS bersama teman-temannya melakukan pesta miras malam tahun baru, kesal karena ditegur, tersangka AS bersama teman-temannya akhirnya balas dendam.

Kejadian bermula, pada Minggu, 31 Desember 2023 pukul 20.30 Wib, tersangka AS bersama temannya sedang berpesta miras di depan gapura Gang 8 bangunsari Surabaya, malam tahun baru.

Saat itu, tersangka dengan bersama temannya berpesta sampai waktu kurang lebih 02.00 Wib. “Bukan hanya miras, Tersangka AS bersama teman-temannya bermain motor dengan memblayer-blayer motornya hingga bising,” jelas Iptu Suroso, Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Minggu (7/1/2024).

Lanjut Kasi Humas, dengan adanya bleyeran kanlpot, warga kampung tidak senang, dan korban CH menegur Tersangka AS bersama teman-temannya.

Diduga tidak terima, esoknya Tersangka AS bersama teman-temannya berkumpul tanggal 1 Januari 2024 , dan sekira pukul 22.30 Wib, tersangka AS bersama teman-temannya mengitari untuk mencari korban CH.

“Ketika korban CH bertemu, tersangka AS bersama dengan teman-temannya melakukan pemukulan secara bersama-sama ke CH di depan rumah Jl. Rembang ,” imbuh Suroso.

Akibat ulah para pelaku, korban mengalami luka dan kasusnya dilaporkan ke Polisi. Aksi tersebut juga terekam cemera CCTV.

Barang bukti yang disita dari tersangka, 1 buah kaos lengan panjang warna abu-abu putih serta bercorak tulisan Durio Forest Series 1 Tahun 2020, 1 buah celana pendek bermotif kotak kotak berwarna hitam putih.

Disita dari pelapor berupa, 1 buah flashdisk warna hitam berisi video pengeroyokan.

Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *