SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggrebek rumah yang diduga jadi tempat pengedar narkotika jenis sabu diwilayah Sidodadi, Kapasan Surabaya.
Satu Orang diamankan saat itu, dia inisial MBM (34) asal Jalan Sidodadi Belakang Rt.01, Simolawang Kec. Simokerto SurabayaSurabaya dengan barang bukti 7 gram lebih sabu-sabu.
Meski pernah mendekam dalam penjaga karena perkara Narkotika pada tahun 2018 tak membuatnya jera,,dan pada tahun ini kembali menerjuni jual beli sabu.
Peran serta masyarakat dalam pengungkapan para pengedar narkotika sangatlah membantu aparat dalam menumpas kejahatan peredaran gelap sabu-sabu ini.
Sekecil informasi yang masuk akan ditindaklanjuti secepatnya dan dilanjutkan penyelidikan ternasuk dalam kasus tersangka MBM ini yang berawal dari informasi masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menjelaskan, kasus MBM ini diungkap oleh Unit 2 yang pada, 24 September 2024 lalu sekira pukul 23.00 WIB, melakukan penyelidikan.
Tim opsnal unit 2 melakukan penangkapan terhadap tersangka, sebagai pengedar narkotika jenis sabu di rumah Sidodadi Belakang Kec. Simokerto Surabaya,” jelas Kompol Miftah, Jumat (18/10/2024).
Anggota yang membekuk Mbk selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 7,207 gram yang diakui dapat dari membeli dari B (DPO).
Dengan bandar B itu, tersangka ini mendapatkan dengan cara diranjau didaerah depan gang 5 Sawahpulo Surabaya, dan uang pembelian ditransfer dahulu. “Ketika itu Tersangka membeli narkotika jenis sabu dari B sudah 3 kali,” imbuh Kasat Kompol Miftah.
MBM ini terakhir pembelian pada Selasa, 24 September 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, ditempat yang sama sebanyak ± 10 gram , setiap gramnya dibelinya dengan harga Rp 550.000.
Oleh tersangka, akan dijual kembali setiap gramnya dengan harga Rp 800.000, dan dalam setiap gramnya tersangka MBS mendapatkan keuntungan Rp 250.000.
“Jadi total sabu dalam 10 gram, dia mendapatkan keuntungan hingga Rp 2.500.000,” tambah Kasat Resnarkoba.
Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)