SURABAYA ,(Kabarjawatimur com)- Pria berusia 65 tahun berinisial MS, diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya Jalan Indrapura Pasar, Surabaya.
Kakek-kakek ini diketahui melakukan pemerkosaan terhadap gadis berkebutuhan khusus berusia
26 tahun sebut saja Bunga. Korban diketahui diperkosa oleh tersangka saat hendak menyewa sepeda listrik.
Kejadian pemerkosaan ini berawal ketika korban yang saat itu hendak menyewa sepeda listrik atau dikenal dengan Migo menuju ke rumah tersangka MS. Ia datang sendiri saat itu. Sesampainya di lokasi, korban bertemu tersangka.
“Tersangka saat itu langsung menarik korban ke dalam rumahnya,” jelas Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Jumat (27/6).
Tersangka memanggil korban kemudian menarik tangannya memberi uang Rp 10 ribu, dan mengajaknya ke kamar di lantai 2. Kemudian tersangka langsung membuka baju korban kemudian mencium hingga mengisap payudara korban.
Selanjutnya, tersangka mengeluarkan kelaminnya dan melakukan pemerkosaaan terhadap korban. Setelah selesai, tersangka kemudian memperbolehkan korban menyewa sepeda listrik tanpa membayar.
Hal ini diketahui keluarga korban dan langsung dilaporkan ke polisi. Selanjutnya Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap tersangka dan saat ini ditahan atas perbuatannya melanggar Pasal 285 dan atau Pasal 289 KUHP. (*)