BANGKALAN, (Kabarjawatimur.com)- Tim Satuan Tugas Bea Cukai Madura terus bersosialisasi kepada masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Kali ini, menggandeng Nahdlatul Ulama’ dan Banser di Desa Keleyan Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, Senin 22 Mei 2023.
Mereka mengajak ormas hingga tingkat desa untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal. Sebelumnya, tim satgas Bea Cukai Madura telah melakukan operasi pasar, diantaranya Pasar Patemmon, Arosbaya dan Labang. Hasilnya berbagai merk rokok bodong berhasil diamankan petugas.
Fungsional Ahli Bea Cukai Madura, Tesar Pratama mengatakan, sosialisasi pemberantasan rokok ilegal ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Selain sosialisasi kita juga menjelaskan sanksi sanksi hukum bagi para pedagang yang melanggar menjual rokok ilegal tanpa pita cukai,” ungkapnya dihadapan para peserta.
Tesar Pratama mengungkapkan, pemberantasan rokok ilegal tanpa pita cukai di Madura pada tahun 2022 mencapai 16 juta batang. Sebab itu pihaknya akan terus melakukan penindakan hingga menjelang akhir tahun 2023 melalui tindakan razia di pasar, sosialisasi dan penyebaran informasi melalui media sosial.
“Tahun lalu kami juga melakukan operasi dipintu masuk Suramadu, hasilnya cukup banyak sekitar 1 juta batang rokok ilegal. Jadi selain operasi pasar, operasi dipintu masuk Suramadu juga akan kami lakukan,” ungkapnya.
Untuk menghindari operasi pemberantasan rokok ilegal, pihaknya menghimbau agar pelaku usaha rokok di Madura dapat segera mengurus surat ijin usaha. Dengan harapan, kesejahteraan pekerja dapat lebih aman dan terjamin.
“Dimadura produksi rokok kretek tangan mencapai 95 persen produksinya. Tentu banyak pula pekerjanya. Saat ini ada 120 pabrik rokok resmi. Harapannya, para pelaku usaha ini dapat mengurus ijinnya menjadi legal. Sehingga pekerja dapat lebih aman,” jelasnya.
Sementara ini, KH. Makki Nassir berharap, melalui pemahaman sosialisasi ini para stakeholder dan pemerintah dalam memberikan regulasi peredaran rokok diwilayah Madura.
Menurutnya, home industri rokok di Madura telah menjadi bagian dari pekerjaan masyarakat. Bahkan menjadi sumber utama penghasilan. Sehingga, perlu adanya regulasi agar pekerja tetap merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktifitas pekerjaannya.
“Rokok ini sudah menjadi bagian dari masyarakat. Jangan sampai gara-gara kurang pahamnya regulasi pemilik usaha menjadi lalai dan akhirnya merugikan para pekerja atau bahkan menghilangkan mata pencahariannya. Jangan sampai itu terjadi, maka perlu regulasi tegas dari pemerintah dan stakeholter terkait”, tutupnya.
Reporter: Rusdi