SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)– Antisipasi Pengesahan Warga Baru PSHT, penyekatan dilaksanakan polsek Tambaksari di tiga titik lokasi yakni simpang empat Jalan Kedung Cowek, simpang tiga Jalan Kenjeran dan Simpang Jalan Tambakrejo – Kenjeran pada, Jum’at (28/07/2023) malam.
Penyekatan tersebut, Kepolisian juga dibantu Pamter PSHT dalam antisipasi Pengesahan warga baru PSHT yang dilaksanakan di Kodiklat AL Perak.
Dalam penyekatan itu, berhasil diamankan sebanyak 30 orang diantaranya 27 Warga Perguruan dan 3 orang yang membawa delapan Minuman Keras jenis Arak dan Alexis.
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji mengatakan, dalam kegiatan penyekatan tersebut anggota gabungan mengamankan 30 orang dengan rincian 27 orang warga perguruan dan 3 orang umum yang membawa minuman keras.
“Selanjutnya 30 orang tersebut dibawa ke Mako Polsek Tambaksari dan petugas akan memanggil orang tuanya dengan di dampingi Ketua RW, Ketua RT dan Guru dari sekolah untuk diberikan edukasi, intervensi dan penetrasi supaya tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Ari Bayuaji.
Kompol Aribayuaji menegaskan, dalam penyekatan Perguruan PSHT ini akan dilakukan tindakan tegas terukur apabila ada pelanggaran, tujuannya agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di kota Surabaya.(*)
Reporter: Eko