SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Tiga pelaku pamain judi kartu yakni, Afif (25) asal Jalan Bokodiyan, Suryowibowo (48) asal Jalan Ngagel Rejo Utara, dan Zaenal (31) asal Jalan Ngagel Rejo Gg Pipo Surabaya kini mendekam didalam sel penjara Polsek Gubeng.
Kanit Reskrim Polsek Gubeng Ipda Dwi Santoso menjelaskan, Satreskrim Polsek Gubeng menerima limpahan kasus perjudian kartu dari tim Jogoboyo 97 Sat Samapta Polrestabes pada, Jumat, 1 Agustus 2025 sekira pukul 03.21 WIB.
“Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiganya kami tahan dan sudah dijebloskan kedalam penjara,” kata Ipda Dwi, Selasa (5/8/2025).
Mereka para pelaku lanjut Kanit Reskrim, akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Selain ketiganya, turut pula disita barang bukti berupa Uang milik Afif Rp. 125.000, Zaenal, Rp. 210.000, Suryo Rp. 400.000 serta Uang tengah Rp. 315.000. Total uang keseluruhan Rp. 1.050.000. Uang Taruhan sebesar Rp. 5000, 6 kotak kartu Remi, dan 2 sepeda motor Beat, Nopol L 4763 PT serta Supra, Nopol W 2545 HR.
Sebelumnya, tim Jogoboyo Polrestabes Surabaya membekuk tiga pelaku perjudian ketika melaksanakan patroli malam pada,
1 Agustus 2025 lalu.
Ketika akan diamankan, para pelaku yang mengetahui ada anggota polisi datang, para pemain kartu tersebut semburat kabur mencoba melarikan diri. Bahkan, beberapa diantaranya ada yang nekat menceburkan diri kedalam sungai.
Polisi kemudian berhasil mengamankan tiga orang yang dijadikan tersangka, dua lainnya sebagai saksi diantaranya, KJ (57) asal Jalan Semolowaru Utara dan NE (26) asal Jalan Kalibokor Lapangan Surabaya.(*)

