Penjual Gorengan Dibekuk Jatanras Polrestabes Surabaya, Terekam Sikat HP

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Seorang warga yang tinggal di Villa Kalijudan Indah Surabaya kehilangan handphone (HP) kesayangannya saat ditinggal makan nasi soto di Jalan Trunojoyo Surabaya.

Ceritanya, pada Selasa, 27 Agustus 2024, lalu sekira pukul 12.00 WIB, korban ini makan Soto dilokasi kejadian dan tanpa sadar, HP kesayangannya tertinggal di dasbor motor. Setelah sadar, barang tersebut sudah leyap diduga diambil maling.

Kejadian tersebut oleh ROH akhirnya dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya dan langsung dilakukan penyelidikan guna mengungkapkan siapa pelaku maling HP tersebut.

Ternyata tersangkanya diketahui inisial MMS (38) asal Jalan Wonorejo 4 kel. Wonorejo, Kec. Tegalsari, Surabaya. Dia merupakan penjual gorengan yang tak jauh dari tempat korban makan soto.

MMS ini ditangkan unit Jatanras Polrestabes Surabaya usai menerima laporan korban pada, Selasa, 27 Agustus 2024. Korban yang saat itu sedang beli makan soto bersama temannya baru sadar setelah selesai makan bahwa HP miliknya tertinggal di dashboard motor sebelah kiri.

“Setelah dicek ternyata HP miliknya sudah hilang. atas peristiwa itu korban melaporkan ke Polrestabes Surabaya,” kata AKBP Aris Purwanto, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (7/9/2024).

Lanjut Kasat Reskrim yang baru menjabat ini, berdasarkan LP, Tim Opsnal Jatanras langsung melakukan cek TKP dan serangkaian penyelidikan dengan melakukan interogasi saksi-saksi sekitar TKP, melakukan analisa rekaman CCTV yang menyorot dilokasi.

Dalam rekaman tampak pelaku yang kemudian anggota memprofiling diduga maling HP tersebut. Setelah mendapatkan bukti awal yang cukup, tim Jatanras melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku.

“Hingga kami peroleh informasi keberadaan pelaku yang sedang berjualan gorengan dan minuman tak jauh dari TKP,” imbuh Kasat AKBP Aris.

Selanjutnya pelaku dilakukan penangkapan, beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

Dari pelaku tindak pidana
pencurian, sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP ikut pula disita
barang bukti, sepeda motor Honda Beat, HP iPhone 12 Pro Max warna putih (milik korban), HP milik pelaku serta pakaian tersangka saat beraksi yang terekan kamera CCTV. (*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *